Author: Admin 18
-

Insentif Mobil Listrik Akan Diberikan Lewat Pengurangan Pajak
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan insentif pembelian mobil listrik kemungkinan besar akan diberikan melalui pengurangan pajak pertambahan nilai (PPn) yang saat ini dipatok 11%. “Mobil akan diberikan insentif mungkin pajak yang 11% akan dikurangi berapa persen,” jelasnya dalam acara Saratoga Investment Summit, Kamis (26/1). Adapun insentif pembelian kendaraan roda dua elektrik […]
-

Contoh PPh Final 0,5% Terutang Saat Transaksi dengan Pemotong/Pemungut
PP 55/2022 mengatur bahwa PPh final UMKM 0,5% perlu dilunasi dengan 2 mekanisme. Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki omzet tertentu. Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut PPh dalam hal wajib pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak. “Pemotongan atau pemungutan PPh terutang sebagaimana dimaksud […]
-

Wali Kota Palembang optimistis capai target PAD 2023
Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Harnojoyo optimistis wilayahnya mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 senilai Rp1,2 triliun. “Saya optimistis untuk mencapai target PAD 2023, karena perekonomian sudah mulai membaik sebab pandemi COVID-19 melandai dan juga melihat capaian PAD tahun 2022 senilai Rp1,1 triliun, dimana capaian tersebut melebihi target yang telah ditetapkan yakni […]
-

Skema Power Wheeling, Ekonom: Keuangan PLN akan Terbebani
Ekonom Dradjad Wibowo menilai klausul power wheeling dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) bukanlah solusi tepat untuk mendorong pengembangan pembangkit. Kebijakan ini justru akan merugikan negara dan menambah beban penyertaan modal negara (PMN). Dradjad menjelaskan, saat ini negara sedang menghadapi tantangan oversupply karena masih dalam tahap pemulihan ekonomi. Bahkan, menurut Dradjad, hingga […]
-

Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23? DJP: Sesuai Channel Pelaporan Normal
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan mengenai saluran yang digunakan untuk pelaporan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23. Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 harus disampaikan sesuai dengan saluran (channel) pelaporan normalnya. Jika pada pelaporan normal menggunakan e-SPT, penyampaian pembetulan juga menggunakan saluran tersebut. “Untuk pelaporan pembetulan SPT Masa […]
WA only