Contoh PPh Final 0,5% Terutang Saat Transaksi dengan Pemotong/Pemungut

PP 55/2022 mengatur bahwa PPh final UMKM 0,5% perlu dilunasi dengan 2 mekanisme. Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki omzet tertentu.

Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut PPh dalam hal wajib pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

“Pemotongan atau pemungutan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP 55/2022,” bunyi Pasal 62 ayat (3) PP 55/2022, dikutip pada Kamis (26/1/2023).

Pada bagian Penjelasan PP 55/2022, tersaji contoh kasus tentang perhitungan PPh final 0,5% terutang saat UMKM bertransaksi dengan pemotong/pemungut pajak. Berikut ini adalah contohnya:

Koperasi A memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan PPh final 0,5% sesuai dengan PP 55/2023.

Pada September 2023, Koperasi A memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat elektronik dengan peredaran bruto (omzet) senilai Rp80 juta.

Dari jumlah tersebut, penjualan dengan omzet senilai Rp60 juta dilakukan pada 17 September 2023 kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang berperan sebagai pemotong atau pemungut pajak. Sementara sisanya, senilai Rp20 juta diperoleh dari penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang ke toko.

Perlu dicatat, Koperasi A memiliki surat keterangan wajib pajak dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP 55/2023.

PPh final yang terutang untuk September 2023 dihitung sebagai berikut:
a. PPh final yang dipotong Dinas Perhubungan DKI Jakarta: 0,5% x Rp60 juta = Rp300 ribu.
b. PPh final disetor sendiri: 0,5% x Rp20 juta = Rp100 ribu.

Sebagai informasi kembali, PPh final 0,5% sesuai dengan PP 55/2022 (sebelumnya diatur dalam PP 23/2018), bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, PT, dan BUMDes/BUMDes Bersama. Tarif PPh final 0,5% ini hanya berlaku terhadap jenis wajib pajak tersebut yang menerima omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

PP 55/2022 juga mengatur adanya batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only