Author: Admin 18
-

Berlaku Nasional, Bisa Pemindahbukuan Tanpa Perlu ke Kantor Pajak
Semua wajib pajak sudah bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (13/12/2022). Ditjen Pajak (DJP) mengatakan mulai kemarin, Senin (12/12/2022), e-Pbk sudah berlaku nasional. Dengan demikian, wajib pajak mendapat kemudahan dalam pengajuan permohonan pemindahbukuan (Pbk). “Kabar gembira untuk #KawanPajak! Implementasi e-Pbk sudah […]
-

Pindah Kantor Pajak, WP Dapat Ajukan Permohonan di KPP Baru
Petugas pajak dari KPP Pratama Sumedang menyebut wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dapat dilakukan dari kantor pelayanan pajak (KPP) baru. Petugas pajak dari KPP Pratama Sumedang Fanni mengatakan wajib pajak bernama Rudi mengajukan pemindahan tempat kedudukan dari KPP Pratama Sumedang ke KPP Pratama Garut. Menurutnya, wajib pajak sebenarnya dapat […]
-

RUU P2SK: Pintu IPO Dibuka Buat BPR dan BPRS
Bank Pekreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) bakal leluasa dalam melakukan peningkatan permodalan ke depan setelah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) diundangkan. RUU P2SK akan mendorong pengembangan industri BPR/BPRS. Salah satunya dengan memperbolehkan BPR/BPS melakukan initial public offering (IPO) atau melantai di pasar modal. Permodalan masih jadi salah […]
-

Petugas Pajak Sisir Jalan Protokol, Cek UMKM Punya NPWP atau Tidak
Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak. Salah satu sasarannya, pelaku UMKM. Seperti yang dilakukan oleh KP2KP Benteng di Sulawesi Selatan, petugas pajak turun ke lapangan untuk menyisir pelaku UMKM di jalan-jalan protokol. Kegiatan penyisiran ini gencar dilakukan oleh tim penyuluhan KP2KP Benteng untuk melakukan komunikasi secara langsung […]
-

Wajib Pajak Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan, DJP: Ada Batas Waktunya
Wajib pajak memiliki waktu 1 bulan untuk memanfaatkan hak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP sejak pemberitahuan hasil pemeriksaan bukti permulaan (bukper) disampaikan oleh Ditjen Pajak (DJP). Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/2022 mengatur pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak paling […]
WA only