Author: Admin 18
-

PP 55/2022 Memuat Instrumen Antipenghindaran Pajak, Ini Kata DJP
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 turut memuat ketentuan terkait dengan benchmarking dan penerapan prinsip substance over form sebagai instrumen untuk menangani praktik penghindaran pajak. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan instrumen antipenghindaran pajak disiapkan guna mencegah tergerusnya basis pajak akibat praktik base erosion and profit shifting (BEPS). “Kalau bicara antarnegara itu yang dikhawatirkan adalah erosi basis […]
-

2023, Waktunya Evaluasi Desain Insentif Pajak
BERSAMAAN dengan momentum reformasi yang masih terus berlangsung, tahun ini seharusnya juga dimanfaatkan pemerintah untuk meninjau, bahkan memikirkan desain kebijakan insentif pajak untuk masa mendatang. Setidaknya ada 3 konteks yang menjadikan 2023 sebagai waktu yang tepat. Pertama, kondisi perekonomian pascapandemi Covid-19. Menurut Collier, et al (2020), terdapat 3 fase krisis dalam kaitannya dengan insentif, yakni […]
-

Kinerja Pajak Daerah Positif, Sri Mulyani Sebut Pemulihan Sudah Merata
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kinerja penerimaan pajak daerah yang positif pada 2022 menandakan pemulihan ekonomi telah berlangsung secara merata di Indonesia. Sri Mulyani mengatakan penerimaan berbagai jenis pajak daerah telah menunjukkan perbaikan pada tahun lalu. Menurutnya, kinerja penerimaan tersebut dapat menjadi indikator kegiatan ekonomi di daerah telah pulih dengan kuat. “Saya melihat penerimaan […]
-

Pendistribusian dan Penjualan Meterai Tempel, Pos Indonesia Teken Kontrak dari Ditjen Pajak
Meterai tempel atau meterai fisik berupa benda keping selama ini identik dengan PT Pos Indonesia (Persero). Produk benda meterai tempel ini sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari Kementerian Keuangan untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok daerah. Kerja sama Ditjen Pajak sebagai pemberi […]
-

Ingatkan WP, DJP: Proses Pemindahbukuan Selesai Paling Lama 21 Hari
Meski permohonan pemindahbukuan dapat diajukan secara elektronik menggunakan aplikasi e-Pbk, permohonan pemindahbukuan tetap diproses secara manual oleh kantor pelayanan pajak (KPP). Jika wajib pajak hendak menanyakan perihal pemindahbukuan yang sedang diproses oleh KPP maka wajib pajak perlu menyampaikan pertanyaan tersebut kepada KPP terkait. “Permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk tidak otomatis diselesaikan oleh sistem dan akan diteruskan […]
WA only