Ingatkan WP, DJP: Proses Pemindahbukuan Selesai Paling Lama 21 Hari

Meski permohonan pemindahbukuan dapat diajukan secara elektronik menggunakan aplikasi e-Pbk, permohonan pemindahbukuan tetap diproses secara manual oleh kantor pelayanan pajak (KPP).

Jika wajib pajak hendak menanyakan perihal pemindahbukuan yang sedang diproses oleh KPP maka wajib pajak perlu menyampaikan pertanyaan tersebut kepada KPP terkait.

“Permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk tidak otomatis diselesaikan oleh sistem dan akan diteruskan serta diproses oleh KPP,” sebut Ditjen Pajak (DJP) dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Senin (9/1/2023).

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Ditjen Pajak (DJP), DJP menyebut proses pemindahbukuan akan selesai dalam waktu paling lama 21 hari sejak permohonan diterima lengkap.

Pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk) sudah dapat digunakan wajib pajak sejak 12 Desember 2022. Permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk dilakukan melalui laman epbk.pajak.go.id dan tersedia bagi seluruh wajib pajak yang memiliki akun DJP Online.

Sebelumnya, implementasi e-Pbk telah diuji coba di 10 KPP yakni KPP Pratama Tigaraksa, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Jakarta Pluit, KPP Pratama Serpong, KPP Pratama Jambi, KPP Pratama Bandung Cibeunying, KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Gianyar, dan KPP Pratama Tangerang Barat.

Perlu diingat, e-Pbk hanya dapat digunakan untuk melakukan pemindahbukuan pada NPWP yang sama dan atas surat setoran pajak (SSP).

Pemindahbukuan melalui e-Pbk dapat dilakukan untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

Pemindahbukuan yang belum dapat dilakukan melalui e-Pbk antara lain pemindahbukuan ke NPWP lain, pemindahbukuan dari NPWP 000, pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya, pemindahbukuan untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak, dan pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar dibandingkan utang pajak.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only