Author: Admin 18
-

Ditjen Pajak Sudah Kumpulkan Rp 11,48 triliun dari 104 Wajib Pajak yang Menunggak
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan penerimaan Rp 11,48 triliun dari 104 wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Artinya, Ditjen Pajak masih harus mengumpulkan penerimaan dari 97 wajib pajak yang menunggak dari total 201 penunggak, atau dengan target Rp 20 triliun. “Dari 104 wajib pajak sudah melakukan pembayaran atau angsuran realisasi yang […]
-

Coretax Tiruan Marak, Pemerintah Ingatkan Wajib Pajak Cek Domain
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa coretaxdjp.go.id tidak pernah menjadi bagian dari domain resmi pemerintah. Dirjen Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komdigi Mira Tayyiba mengatakan domain .go.id ialah domain resmi pemerintah yang terus dijaga keamanannya. Menurutnya, pemerintah tidak pernah mendaftarkan coretaxdjp.go.id sebagai bagian dari domain resmi pemerintah. “Keamanan domain .go.id adalah prioritas kami. Setiap informasi […]
-

Setoran Pajak Masih Loyo, Target Berisiko Jebol
Risiko makin lebarnya selisih antara realisasi dengan target alias shortfall penerimaan pajak benar-benar di depan mata. Pasalnya, realisasi menjelang akhir tahun masih jauh dari target. Berdasarkan data yang di-peroleh dari Press Release, APBN yang digelar KPPN Si-dikalang, penerimaan pajak per akhir Oktober 2025 baru mencapai Rp 1.457,99 triliun, turun 3,92% secara tahunan. KPPN Sidikalang tidak […]
-

Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing
Contact center Ditjen Pajak (DJP) menyebut penyetoran sendiri PPh dividen dalam negeri dilakukan melalui mekanisme bayar dan lapor pada SPT Unifikasi, bukan menggunakan mekanisme layanan mandiri kode billing. Penjelasan dari Kring Pajak itu merespons pertanyaan dari seorang warganet yang ingin membayar pajak dividen 2024 sebesar 10%, tetapi masih bingung terkait dengan tata cara penyetoran pajak […]
-

Bimo Bakal Perketat Syarat Mantan Pegawai DJP Jadi Konsultan Pajak
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan rencananya memperketat syarat bagi mantan pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk menjadi konsultan pajak. Ketentuan mengenai persyaratan konsultan pajak telah diatur dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Bimo berencana mensyaratkan mantan pegawai DJP menunggu 5 tahun jika ingin menjadi konsultan pajak, lebih panjang dari ketentuan saat ini selama 2 tahun. “Ketika […]
WA only