Author: Admin 18
-

Kebiasaan taat pajak turut jaga keberlangsungan usaha
Ada sebagian pelaku usaha dan perusahaan yang masih menganggap pajak sebagai momok yang menakutkan. Setidaknya ada dua alasan mengapa pajak seakan begitu menakutkan bagi perusahaan. Alasan pertama, tentu karena pajak secara langsung mengurangi pendapatan penghasilan atau menambah beban biaya. Contohnya dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mau tidak mau membuat barang atau jasa yang dijual […]
-

Chatib Basri: Pesimisme Bisa Membuat Resesi Benar-benar Terjadi
Mantan Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri menilai pesimisme dapat membuat resesi benar-benar terjadi. Ia merujuk pada buku karya ekonom asal Inggris, John Maynard Keynes, ‘The General Theory of Employment, Interest, and Money’. “Ekonom terbesar abad 21, John Maynard Keynes, memperkenalkan sebuah konsep yang disebut sebagai animal spirits,” ujarnya seperti dikutip dari akun Instagramnya @chatibbasri, Minggu, […]
-

Sri Mulyani Makin Happy! Pajak Kripto Terkumpul Rp159,12 Miliar
Pemerintah memeroleh pajak kripto sebesar Rp159,12 miliar hingga akhir September 2022 yang berupa pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap aset kripto berlaku sejak 1 Mei 2022. Dalam waktu singkat, perolehan pajak dari transaksi dan keuntungan atasnya tercatat cukup besar. Pada Juni 2022 atau satu […]
-

PPh yang Dipotong Nihil Karena SKB, Bukti Potong Tetap Wajib Dibuat
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa pemungut/pemotong pajak tetap membuat bukti potong meski jumlah pajak penghasilan yang dipotong/dipungut nihil karena adanya surat keterangan bebas. Pernyataan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu wajib pajak di media sosial terkait dengan kewajiban pembuatan bukti potong terhadap vendor yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 23. “Tetap […]
-

Omzet Belum Lampaui Rp50 M, PT Perorangan Bisa Dapat Diskon Tarif PPh
Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan pengenaan pajak penghasilan atas perseroan perorangan yang memiliki peredaran bruto atau omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. DJP menyatakan perseroan perorangan yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) […]
WA only