Author: Admin 18
-

Konsumsi Warga RI Anjlok, Ekonom Minta Kenaikan PPN 12% Dibatalkan
Survei konsumen Bank Indonesia (BI) pada Oktober 2024 menunjukan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) berada pada level paling rendah selama 2 tahun terakhir. Para ekonom menyerukan Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) M. Faisal menilai pelemahan IKK ini sebagai anomali. Sebab, […]
-

Bos Ritel Wanti-Wanti Harga Produk Naik 5-10% Gegara PPN 12%
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mewanti-wanti akan adanya kenaikan harga jual produk di ritel modern, imbas dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Perlu diketahui, pemerintah berencana menaikkan PPN dari sebelumnya 11% menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Roy mengatakan, meski kenaikannya […]
-

Mantan Menkeu Beri Warning Soal Efek Kenaikan PPN 12%
Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan kembali menjadi sorotan di tengah penurunan daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif PPN sudah termaktub dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk naik pada Januari 2025 menjadi 12%, dari yang saat ini telah di level 11%. Adapun, PPh badan direncanakan untuk dipangkas […]
-

Thailand Bakal Selaraskan Kebijakan Cukai Kendaraan dengan Tren Global
Pemerintah Thailand berencana menyelaraskan kebijakan mengenai cukai kendaraan bermotor mobil dengan tren global. Wakil Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan kebijakan pajak konsumsi untuk kendaraan bermotor di dunia, baik cukai maupun PPnBM, sedang diarahkan untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik. Menurutnya, pemerintah akan memikirkan strategi agar kebijakan cukai ini tidak terlalu menekan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil. […]
-

PMK 81/2024 Terbit, Restitusi Dapat Langsung Masuk ke Deposit Pajak
Coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk menggunakan sisa kelebihan pembayaran pajak guna membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain atau mengisi deposit atas nama wajib pajak. Ketentuan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Berdasarkan PMK tersebut, sisa kelebihan pembayaran pajak ialah restitusi pajak dan imbalan bunga yang sudah diperhitungkan dengan utang pajak […]
WA only