Author: Admin 18
-

UMKM Masih Punya 2 Opsi Penghitungan Pajak Pasca-PPh Final 0,5 Persen
Tahun ini, 2024, merupakan periode terakhir berlakunya pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku UMKM orang pribadi yang telah menggunakan skema tersebut sejak 2018. PP 55/2022 mengatur skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama maksimal 7 tahun pajak. Bagi wajib pajak UMKM yang sudah tidak bisa lagi menggunakan PPh final 0,5%, masih ada […]
-

Buka Lapangan Kerja dan Menunda Kenaikan PPN
PEMERINTAHAN Prabowo Subianto akan fokus pada kebijakan yang langsung berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat. Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat yang saat ini mengalami pelemahan. Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira mengatakan, pemerintahan Prabowo bakal mempercepat pembangunan infrastruktur untuk membuka lebih banyak lapangan kerja. Untuk memperluas lapangan pekerjaan, Anggawira […]
-

Curhat Sri Mulyani H-12 Lengser: Susah Lho Ngumpulin Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa mengumpulkan pajak merupakan tugas yang tidak mudah, pengakuan yang muncul jelang 12 hari purnatugas sebagai bendahara negara. Pernyataan Sri Mulyani itu disampaikan ketika menjadi pembicara utama dalam BNI Investor Daily Summit 2024 di JCC, Jakarta Pusat pada Selasa (8/10/2024). Saat itu, dia sedang menjelaskan ihwal postur APBN 2025 […]
-

Perkuat Sinergi Kepatuhan Pajak, Kanwil DJP Banten Kunjungi Perusahaan Ini
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten Cucu Supriatna bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon Rudianto Gurning melaksanakan kunjungan kerja ke PT Chandra Asri Pacific Tbk. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi peningkatan kepatuhan pajak, salah satunya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Selain SPT Tahunan PPh badan, […]
-

DJP Perlu Membimbing UMKM dengan Cara Sederhana agar Patuh Pajak
UMKM sering disebut sebagai motor penggerak ekonomi mengingat kontribusinya yang besar terhadap produk domestik bruto. Tak heran, pemerintah memberikan berbagai keberpihakan untuk UMKM, termasuk dari sisi pajak. Wajib pajak UMKM saat ini dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan […]
WA only