Author: Admin 19
-

PPh Kripto Dinaikkan Jadi 0,21%, Ini Penjelasan Dirjen Pajak
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan alasan pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 final dari 0,1% untuk aset kripto legal menjadi 0,21%. Ia menjelaskan, kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 itu untuk mengompensasi penghilangan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap aset […]
-

Kripto Kena Tarif PPh Lebih Tinggi, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan transaksi aset kripto kini tidak lagi dikenakan PPN. Namun, PPh Pasal 22 final tetap dikenakan dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam PMK 50/2025. Bimo menjelaskan aset kripto tidak lagi kena PPN karena dikategorikan sebagai aset keuangan digital dan memenuhi karakteristik sebagai surat berharga. Pengenaan tarif PPh Pasal 22 […]
-

WP OP Bisa Pakai Formulir SPT yang Sudah Diseragamkan Mulai 2026
Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bisa menggunakan format formulir SPT terbaru yang sudah diseragamkan mulai tahun depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan formulir SPT Tahunan nantinya hanya memiliki 1 format dan berlaku untuk seluruh kategori wajib pajak orang pribadi. Formulir itu menggantikan 3 formulir […]
-

Bahlil Temui Sri Mulyani, Sepakat Tukar Data Pajak, Minerba & Migas
Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pertukaran data dalam rangka peningkatan penerimaan negara. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan dengan kerjasama tersebut secara khusus akan dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan juga SKK Migas. “Melakukan pekerjaan-pekerjaan sama antara DJP dan […]
-

Jual Aset Kripto Pakai Platform Asing, PPh 22 Bakal Naik Jadi 1 Persen
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025 turut memuat klausul penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang berkedudukan di luar negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto. Penyelenggara PMSE yang berkedudukan di luar negeri dapat ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 bila sudah memenuhi kriteria tertentu atau memilih untuk ditunjuk […]
WA only