Author: Admin 19
-

Pemerintah Menebar Lagi Diskon atas Sanksi Pajak
Beban wajib pajak bisa sedikit lebih ringan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan pengurangan sanksi administratif hingga 100% bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Mirip sunset policy di 2008 dan reinventing policy di 2015 silam, kebijakan ini juga memberikan keringanan sanksi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. […]
-

Bapenda: Realisasi penerimaan pajak daerah Kaltim tembus 81,93 persen
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat capaian realisasi penerimaan pajak daerah telah menembus angka 81,93 persen dari target Rp7,21 triliun di tahun 2026. “Pencapaian realisasi Pajak Daerah hingga saat ini telah mencapai 81,93 persen dari target penetapan daerah,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan (PPSIP) Bapenda Kaltim Purwanto di Samarinda, Senin. […]
-

PPh Final Royalti Penulis 1,5%, PP Ditargetkan Terbit November
Pemerintah menargetkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai insentif pajak penghasilan (PPh) final atas royalti penulis buku dapat disahkan pada November 2026. Melalui kebijakan tersebut, tarif PPh final atas penghasilan royalti penulis direncanakan turun menjadi 1,5% dari tarif efektif yang selama ini berlaku. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan RPP tersebut tengah memasuki tahap harmonisasi. […]
-

Suahasil Rombak Aturan Bayar Utang Pajak, Pokok Dilunasi Lebih Dulu
Kementerian Keuangan mengubah ketentuan pembayaran utang pajak dari penghitungan secara proporsional ke mendahulukan pelunasan kewajiban pokoknya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.71/2026 tentang Perubahan Atas PMK No.118/2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 29 September 2026 dan […]
-

Cara Menambahkan Tempat Kegiatan Usaha Baru dan NITKU di Coretax
SEJAK Januari 2025, administrasi perpajakan tidak lagi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang seperti sebelumnya. Sebagai gantinya, wajib pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk mengidentifikasi setiap tempat kegiatan usaha (TKU). Wajib pajak pun harus melaporkan setiap TKU-nya untuk diberikan NITKU. Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak […]
WA only