Author: Admin 19
-

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25
Ditjen Pajak (DJP) dapat menerbitkan surat imbauan kepada wajib pajak untuk meningkatkan angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan. Bila keadaan usaha wajib pajak berubah sehingga PPh yang terutang pada tahun berjalan diperkirakan lebih besar ketimbang tahun lalu, DJP bisa menerbitkan surat imbauan untuk meningkatkan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun berjalan untuk masa pajak […]
-

Sri Mulyani Teken PMK Insentif Perpajakan di IKN, Simak Rinciannya!
Kementerian Keuangan resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. Beleid tersebut diterbitkan untuk melaksanakan PP No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Pasal 2 PMK No. 28/2024 menjelaskan bahwa fasilitas yang diberikan di […]
-

Insentif Pajak Belum Cukup Untuk menggaet Investor ke IKN
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan yang memerinci mekanisme pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 April 2024 dan diundangkan pada 16 Mei 2024. PMK ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam […]
-

Sri Mulyani Kantongi Rp24,12 Triliun Pajak Usaha Ekonomi Digital, dari Fintech Tembus Rp2,03 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp24,12 triliun hingga 30 April 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan bahwa, jika dirincikan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) adalah sebesar Rp19,5 triliun. Hingga April 2024, pemerintah pun telah menunjuk […]
-

Hingga April, Pemerintah Kantongi Rp 24,12 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi Digital
Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,12 triliun hingga 30 April 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 19,5 triliun, pajak kripto sebesar Rp 689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,03 triliun. Lalu pajak yang dipungut oleh pihak lain […]
WA only