Author: Admin 19
-

Setoran Pajak Ekonomi Digital Rp. 24,12 Triliun
Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Mencatat, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 24,12 triliun hingga 30 April 2024. Perinciannya, pertama, berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 19,5 triliun. Hingga April 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Sebanyak 154 PMSE […]
-

Begini Aturan Penyerahan Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP
Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Ditjen Pajak (DJP) agar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Daftar piutang yang nyata-nyata tak dapat ditagih yang diserahkan kepada DJP harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, NPWP, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah […]
-

Kembangkan Coretax, DJP Perlu Petakan Risiko Digitalisasi Administrasi
Ditjen Pajak (DJP) dinilai perlu mengantisipasi risiko-risiko yang berpotensi muncul akibat implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system. Director of Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan setidaknya terdapat 5 risiko digitalisasi administrasi pajak yang perlu diidentifikasi. Pertama, risiko yang muncul bila digitalisasi administrasi pajak tidak dilaksanakan secara langsung […]
-

Tiga Kriteria bagi WP Badan Sektor Industri untuk Dapat Fasilitas PPh
Pemerintah menyiapkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan sektor industri yang berinvestasi di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Namun, fasilitas PPh hanya diberikan jika wajib pajak badan dalam negeri memenuhi 3 kriteria utama. Pertama, wajib pajak memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor. Kedua, memiliki penyerahan tenaga kerja yang besar. […]
-

Daftar Layanan Sektor Lingkungan Hidup yang Perlu Konfirmasi Status WP
Ada sejumlah layanan publik di sektor lingkungan hidup dan kehutanan oleh Kementerian LHK yang memerlukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK 57/2019, KSWP diperlukan untuk perizinan yang diterbitkan secara elektronik melalui lembaga online single submission (OSS) sebagaimana diatur dalam PP 24/2018 serta layanan perizinan yang diterbitkan oleh menteri. “Menteri melakukan KSWP […]
WA only