Author: Admin 19
-

Pemerintah Targetkan Tax Ratio 11,2% hingga 12% Pada Tahun 2025
Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio sebesar 11,2% hingga 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025. Target tax ratio tersebut tercantum dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Asal tahu saja, target tersebut lebih tinggi dari realisasi 2023 sebesar 10,32% dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar […]
-

Tax Ratio Ditargetkan Capai 11,2%-12% pada Tahun 2025, Ini Respons Ekonom
Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan atau tax ratio sebesar 11,2% hingga 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025. Target tersebut lebih tinggi dari realisasi 2023 sebesar 10,32% dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar 10,12%. Menanggapi hal itu, Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan […]
-

Pemerintah Targetkan Tax Ratio Capai 11,2%-12% Tahun Depan, Ekonom: Harus Hati-hati
Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan atau tax ratio sebesar 11,2% hingga 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025. Target tersebut lebih tinggi dari realisasi 2023 sebesar 10,32% dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar 10,12%. Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan perlu ada kehati-hatian dan target yang lebih […]
-

Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Baru 70%
Hampir dua pekan menjelang berakhirnya masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), terutama untuk wajib pajak badan, kepatuhan formal wajib pajak masih jauh dari target. Berdasarkan laporan Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 17 April 2024, sebanyak 13,47 juta SPT PPh telah dilaporkan ke Ditjen Pajak. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan […]
-

Jangan Lupa! Faktur Pajak Maret Harus Di-upload Paling Lambat Hari Ini
Faktur pajak harus tetap harus diunggah paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan. Meski bertepatan dengan cuti bersama Idulfitri, faktur pajak elektronik atau e-faktur masa pajak Maret 2024 tetap harus diunggah paling lambat pada 15 April 2024. “E-faktur…wajib diunggah…menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya […]
WA only