Tax Ratio Ditargetkan Capai 11,2%-12% pada Tahun 2025, Ini Respons Ekonom

Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan atau tax ratio sebesar 11,2% hingga 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025. Target tersebut lebih tinggi dari realisasi 2023 sebesar 10,32% dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar 10,12%.

Menanggapi hal itu, Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan rencana kenaikan tax ratio ini selaras dengan upaya atau kelanjutan reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Jangan dilupakan juga bahwa di tahun depan bersamaan dengan rencana ini, pemerintah mempersiapkan beberapa kebijakan misalnya penerapan tarif baru untuk PPN sebesar 12% yang merupakan kelanjutan dari undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan yang telah diundangkan dari Tahun 2022 yang lalu,” kata Yusuf kepada Kontan, Minggu (21/4).

Yusuf menerangkan, kenaikan target tax ratio tahun depan penting dalam konteks mempersiapkan sumber pendanaan utama untuk kebutuhan belanja yang mengalami peningkatan. Apalagi seperti diketahui di tahun depan merupakan tahun pertama di mana pemerintah terpilih akan mulai menjalankan berbagai kebutuhan.

“Jadi dalam konteks kelanjutan reformasi perpajakan dan juga penyesuaian dari kebutuhan belanja yang berpotensi mengalami peningkatan, maka saya kira rencana kenaikan rasio pajak merupakan hal yang sulit dihindarkan,” ujarnya.

Kendati demikian, pada saat bersamaan pemerintah juga perlu menyadari terkait  dampak yang bisa diberikan dari kenaikan rasio pajak ini. Pasalnya, kenaikan rasio pajak tersebut akan banyak menekan terutama kelompok kelas menengah.

“Rasio pengeluarannya itu relatif padat dan sulit melakukan penyesuaian. Di sisi lain kita tahu bahwa kelas (menengah) ini tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti kelompok kelas pendapatan bawah,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan penyesuaian bantuan terhadap kelas menengah, artinya pembaruan subsidi dalam bidang pendidikan ataupun transportasi yang merupakan beberapa sekelompok barang dan jasa yang banyak digunakan oleh kelompok ini perlu dipertimbangkan.

Selain itu, Yusuf menerangkan rencana kenaikan rasio pajak dan tarif pajak secara umum di tahun depan tentu akan berdampak terhadap perubahan harga. Adanya perubahan harga tersebut yang perlu diantisipasi oleh pemerintah.

“Menurut saya perubahan harga inilah yang kemudian perlu diantisipasi, artinya saya kira visi pemerintah dalam menaikkan rasio pajak perlu diselaraskan juga misalnya dengan visi pemerintah dalam penentuan upah minimum di tahun depan,” terangnya.

Asal tahu saja, target tax ratio tersebut tercantum dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only