Author: Admin 19
-

Meluncur Juni, Core Tax System Masih Uji Coba
Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap mengimplementasikan sistem administrasi pajak canggih alias Core Tax Administration System (CTAS) mulai 1 Juli 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, saat ini sistem pajak canggih tersebut masih dalam tahap uji coba. “Sebagaimana yang telah dijadwalkan, implementasi bertahap akan dilaksanakan mulai 1 […]
-

Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT
Surat keterangan bebas pajak penghasilan (SKB PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diterbitkan oleh kantor pajak apabila tanah dan/atau bangunan sebagai objek warisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris. Jika tidak, SKB PPh berisiko tidak bisa terbit. Dalam kondisi pewaris memiliki penghasilan di bawah PTKP sehingga dia tidak melaporkan SPT Tahunan, […]
-

Surat Pernyataan Pembagian Waris Perlu Meterai di Setiap Tanda Tangan
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan bahwa pembubuhan meterai pada Surat Pernyataan Pembagian Waris dilakukan pada setiap tanda tangan. Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Kring Pajak menyebut pencantuman meterai pada Surat Pernyataan Pembagian Waris diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023. Jika yang dimaksud adalah Surat […]
-

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR
Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan penghitungan PPh Pasal 21 dengan skema tarif efektif rata-rata (TER) tidak menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (28/3/2024). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan penerapan TER untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak […]
-

DJP Sebut Tarif TER Diterapkan untuk Permudah Penghitungan PPh 21
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 memakai skema tarif efektif rata-rata (TER) tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak terkait pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR). Adapun tarif TER itu berlaku untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari-November. Pada masa pajak Desember, […]
WA only