Author: Admin 19
-

Pengusaha Gugat UU soal Pajak Hiburan Minimal 40 Persen
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) resmi mengajukan permohonan uji materiil atas aturan pajak hiburan minimal 40 persen yang tertuang dalam Pasal 58 (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terungkap dalam Surat Edaran DPP GIPI tentang Pajak Hiburan yang diteken Ketua […]
-

Petugas Pajak Kunjungi Alamat Puluhan WP yang Masuk Daftar Sasaran
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura melakukan kunjungan kerja ke alamat puluhan wajib pajak yang masuk ke dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih pada 12 Desember 2023. Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) merupakan daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan Compliance Risk Management […]
-

Bersiap Menyambut Sistem Pajak yang Lebih Modern
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap mengimplementasikan sistem pajak modern yang diberi nama Core Tax Administration (CTAS) pada 1 Juli 2024 mendatang. Dengan implementasi Core Tax System ini, DJP juga akan menyediakan layanan modernisasi pembayaran pajak yang mengusung konsep one stop solution. Dengan konsep tersebut, ada integrasi layanan pembayaran di sistem Core Tax […]
-

Lapor SPT Bisa Dilakukan Per 1 Januari 2024, Ini Cara Lapor SPT Online
Setiap awal tahun wajib pajak (WP), baik WP orang pribadi maupun WP badan, wajib melaporkan sendiri pajak terutang berupa Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kali ini, pelaporannya untuk SPT 2023. Ditjen Pajak menegaskan, Pelaporan SPT Tahunan 2023 sudah dapat dilakukan sejak per 1 Januari 2024. Melansir Indonesia.go.id, mengacu kepada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara […]
-

Hal-Hal yang Menyebabkan WP UMKM Tak Wajib Laporkan SPT Masa
Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu harus menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketentuan tersebut berlaku untuk wajib pajak yang menyetorkan PPh tiap bulan untuk masing-masing tempat kegiatan usaha paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Namun, ketentuan […]
WA only