Bersiap Menyambut Sistem Pajak yang Lebih Modern

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap mengimplementasikan sistem pajak modern yang diberi nama Core Tax Administration (CTAS) pada 1 Juli 2024 mendatang.

Dengan implementasi Core Tax System ini, DJP juga akan menyediakan layanan modernisasi pembayaran pajak yang mengusung konsep one stop solution.

Dengan konsep tersebut, ada integrasi layanan pembayaran di sistem Core Tax dengan sistem pembayaran bank persepsi.

Selain itu, ada juga penyesuaian pembayaran secara online. Misalnya, permohonan pemberian imbalan bunga dapat diajukan secara online.

Status penyelesaiannya juga dapat diketahui kapan pun dan dari mana pun.

Namun yang pasti, masih banyak kemudahan yang akan disediakan oleh DJP dalam sistem pajak yang lebih modern ini.

Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia yang juga merupakan Mantan Pegawai DJP Kemenkeu Raden Agus Suparman mengatakan, Core Tax System ini didesain untuk memenuhi kebutuhan otoritas pajak yang modern.

Ia meyakini, sistem pajak baru ini akan bisa menjamin data-data pribadi dari Wajib Pajak. Apalagi teknologi informasi DJP secara periodik diaudit oleh Forum Global.

“Saya yakin sistem yang baru akan menjamin data-data pribadi Wajib Pajak,” ujar Raden kepada Kontan.co.id, Minggu (11/2).

Raden menyebut, DJP sudah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) di bawah Forum Global.

Salah satu perjanjiannya adalah mengenai Pertukaran Informasi Atomatis atau The Automatic Exchange of Information (AEoI)dalam rangka mengurangi penghindaran pajak.

Untuk itu, data-data keuangan dipertukarkan antar otoritas pajak dengan jaminan keamanan dari Forum Global.

“Kerahasiaan, pengamanan data, dan penggunaan informasi secara tepat sangatlah penting. Forum Global menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua otoritas pajak yang berpartisipasi dalam AEoI,” katanya.

Mantan Pegawai DJP tersebut bercerita mengenai perbedaan sebelum penetapan dan setelah penetapan AEoI.

Menurutnya, perbedaan yang menonjol yaitu di setiap kantor, drive flashdisk tidak bisa digunakan kecuali komputer fornt office dan satu komputer admin.

“Satu lagi, komputer yang masuk ke jaringan intranet, tidak bisa leluasa dipakai internet. Jadi kalau mau pakai internet, seperti on off gitu,” jelasnya.

Sebelumnya, DJP menyebut bahwa sistem pajak canggih tersebut juga akan dilengkapi dengan pengisian SPT Tahunan yang akan dilakukan secara prepopulated pada 2025 mendatang.

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan, pihaknya akan menjamin kerahasiaan data-data wajib pajak pada saat sistem prepopulated itu diimplementasikan.

Ia bilang, DJP memiliki data government yang cukup ketat dan sudah tersertifikasi. Misalnya saja pada 2016, DJP harus memenuhi beberapa syarat dari OECD untuk mendapatkan izin AEoI.

Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah tata kelola data di DJP sudah termasuk aman atau tidak.

Sementara pada tahun 2023 juga dilakukan assesment (penilaian) ulang oleh OECD untuk memastikan agar data-data yang ada di sistem DJP cukup kuat dan aman.

“Asesor itu berpendapat bahwa keren sistem DJP. Bisa dipercaya, trusted untuk menjaga data,” ujar Iwan dalam Media Gathering di Lombok, Rabu (25/10)lalu.

Dari sisi IT, dalam dua tahun sekali pengelola infrastruktur DJP juga selalu mendapatkan sertifikasi ISO 27001.

“Kita sudah dua kali dan tahun depan akan kita assesment lagi. Jadi selalu kita jaga. Termasuk data government, data tata kelola,” katanya.

“Pokoknya kita ikuti best practice data security sampai dapat ISO. Dan Alhamdulillah, data pajak kan belum pernah ada di media yang bocor. Jangan sampai. Sejauh ini kita dipercaya dunia internasional,” imbuh Iwan.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only