Author: Admin 19

  • Industri Pariwisata RI Tercekik Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40%-75%

    Industri Pariwisata RI Tercekik Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40%-75%

    Pelaku usaha di sektor pariwisata utamanya jasa kesenian hiburan dibuat resah dengan kenaikan pajak hiburan menjadi 40%-75%. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam beleid itu, pemerintah mengenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti […]

  • Tarif Pajak Konser Turun Menjadi Maksimal 10%

    Tarif Pajak Konser Turun Menjadi Maksimal 10%

    Tarif tersebut turun dibandingkan dengan kebijakan lama yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif pajak konser musik dalam Undang-Un- dang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menurun. Pajak konser musik merupakan salah satu dari kategori jasa kesenian dan hiburan yang meliputi pergelaran […]

  • Ternyata! 7 Kabupaten di RI Ini Telah Terapkan Pajak Hiburan 75%

    Ternyata! 7 Kabupaten di RI Ini Telah Terapkan Pajak Hiburan 75%

    Penerapan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40% dan maksimal 75% bagi industri hiburan memicu keluhan dari pebisnis spa, karaoke hingga kelab malam. Beberapa yang melontarkan keluhan adalah Hotman Paris dan Inul Daratista. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lidya Kurinawati mengatakan, penerapan batas minimum 40% dalam […]

  • Pengumuman! Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini

    Pengumuman! Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan seluruh layanan aplikasi pajak berbasis internet tidak bisa diakses pada Minggu (21/1) pukul 06.00 WIB sampai Senin (22/1) pukul 05.00 WIB. Kecuali situs web pajak.go.id. Pengumuman itu disampaikan melalui laman resmi DJP. Waktu henti (downtime) layanan elektronik perpajakan dilakukan untuk pemeliharaan infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) DJP. “Sehubungan […]

  • Mengapa Tarif Pajak Hiburan Dipatok Minimal 40%? Ini Kata Kemenkeu

    Mengapa Tarif Pajak Hiburan Dipatok Minimal 40%? Ini Kata Kemenkeu

    UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memuat tarif minimal sebesar 40% untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan tarif minimal sebesar 40% ditetapkan karena kelima […]

WhatsApp WA only