Tarif Pajak Konser Turun Menjadi Maksimal 10%

Tarif tersebut turun dibandingkan dengan kebijakan lama yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif pajak konser musik dalam Undang-Un- dang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menurun.

Pajak konser musik merupakan salah satu dari kategori jasa kesenian dan hiburan yang meliputi pergelaran kese- nian, musik, tari dan/atau busana. Dalam UU HKPD, tarif pajak hiburan yang merupakan pajak barang dan jasa ter- tentu (PBJT) secara umum ditetapkan paling tinggi 10%.

Tarif itu menurun dibandingkan kebijakan lama yang di- atur dalam UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Yang semula dalam UU No 28/2009 (tarif pajak hiburan ditetapkan) maskimal 35% dan dengan UU (HKPD) ini turun menjadi 10%,” kata Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kementerian Keuangan, Selasa (16/1/).

Adapun tarif pajak hiburan dalam UU HKPD yang meng- alami kenaikan hanya jasa hiburan berupa diskotek, kara- oke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, yakni menjadi minimal 40% dan paling tinggi 75% Dalam UU PDRD, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi 35%, namun untuk diskotek hingga spa, bisa ditetapkan paling tinggi 75%.

Sumber : Harian Kontan, Kamis 18 Januari 2024 Hal.2


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only