Author: Admin 19
-

DJP Kerja Sama dengan Ditjen Imigrasi Soal Data, Ini Ruang Lingkupnya
Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Imigrasi menyepakati perjanjian kerja sama tentang integrasi sistem serta pemanfaatan data perpajakan dan data keimigrasian. Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan kerja sama integrasi sistem dan pemanfaatan data oleh kedua instansi, yaitu DJP dan Ditjen Imigrasi diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi oleh kedua instansi. “[Data] ini bisa menjadi dasar […]
-

Tok! MK Geser Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA
Mahkamah Konstitusi (MK) menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA). MK memberikan waktu maksimal hingga 31 Desember 2026. “Mengadili, menyatakan permohonan sepanjang frase ‘Departemen Keuangan’ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2026’ sehingga Pasal 5 […]
-

Suami Meninggal, Istri Bisa Pakai NPWP Suami Sampai Warisan Terbagi
Suami dan istri merupakan satu entitas ekonomi sehingga cukup memiliki satu NPWP. Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, cukup menggunakan NPWP suami. Lantas bagaimana jika suami meninggal dunia? Pertama, perlu dilihat terlebih dulu ada tidaknya warisan belum terbagi yang ditinggalkan suami. Jika ada warisan belum terbagi yang ditinggalkan oleh suami, istri masih bisa menggunakan NPWP suami hingga […]
-

Ketua Banggar DPR Apresiasi Penerimaan Pajak Tetap Menjulang di Tengah Skandal
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi performa penerimaan pajak yang tetap terjaga hingga April 2023, meski di tengah skandal kekayaan tak wajar milik eks pegawai Ditjen Pajak. Said mengatakan laporan APBN per April 2023 menunjukkan pengelolaan keuangan negara sangat baik, tecermin dari raihan surplus Rp234,7 triliun dan realisasi pendapatan negara yang tembus […]
-

WP Perseroan Perorangan Baru Berdiri, Bisa Pakai Tarif Pajak UMKM?
Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang baru berdiri bisa langsung menggunakan kebijakan PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet. Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan kebijakan tersebut bisa dipakai jika wajib pajak badan memenuhi syarat Pasal 57 PP 55/2022, tidak mengajukan permohonan menggunakan tarif umum, dan masih memenuhi jangka waktu penggunaan PPh final. “Wajib […]
WA only