WP Perseroan Perorangan Baru Berdiri, Bisa Pakai Tarif Pajak UMKM?

Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang baru berdiri bisa langsung menggunakan kebijakan PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan kebijakan tersebut bisa dipakai jika wajib pajak badan memenuhi syarat Pasal 57 PP 55/2022, tidak mengajukan permohonan menggunakan tarif umum, dan masih memenuhi jangka waktu penggunaan PPh final.

“Wajib pajak badan tersebut [bisa] menggunakan tarif PP 55 senilai 0,5% dari omzet per bulan,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet melalui Twitter.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 57 PP 55/2022, wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang menerima penghasilan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Adapun wajib pajak badan yang dimaksud berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 59 PP 55/2022, untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, jangka waktu penggunaan PPh final paling lama 4 tahun pajak.

Kring Pajak juga memberikan penjelasan mengenai perlu atau tidaknya Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018. Kring Pajak mengatakan berdasarkan pada ketentuan dalam PMK 99/2018, Suket PP 23/2018 diperlukan jika ada transaksi pemotongan/pemunguran agar dikenakan 0,5%.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only