Author: Admin 19
-

Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Bersifat Dinamis, Begini Maksudnya
Kementerian Keuangan menyebut kegiatan pengawasan wajib pajak bersifat sangat dinamis. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan Ditjen Pajak (DJP) secara berkala membuat daftar prioritas pengawasan wajib pajak agar kegiatan pengawasan dapat berjalan optimal. Meski demikian, daftar prioritas ini juga dapat berubah tergantung pada berbagai faktor seperti data dan situasi terkini. “Daftar […]
-

Sudah Lapor SPT Tahunan Kok Masih Terima SP2DK? Ternyata Ini Alasannya
Meskipun sudah menjalankan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak tetap berpeluang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari kantor pajak. Ternyata hal tersebut ada alasannya. Account representative KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal Sayidatur Rosyidah mengatakan pemberian SP2DK kepada wajib pajak bisa disebabkan adanya indikasi ketidaksesuaian data yang dimiliki kantor pajak dengan […]
-

Kepatuhan Formal WP Non Karyawan Menurun
Tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi (WP OP) non-karyawan masih rendah. Dari total jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per 30 April 2023 yang mencapai 13,17 juta, pelaporan oleh non-karyawan hanya 1,6 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti mengatakan, angka tersebut mengalami kontraksi 12,32% jika […]
-

DJP Perpanjang Waktu Lapor SPT Sampai Juni 2023
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keringanan bagi perusahaan yang belum melapor SPT. Para Wajib Pajak Badan dapat memanfaatkan aplikasi e-PSPT untuk melaporkan SPT hingga Juni 2023. Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengungkapkan bahwa aplikasi perpanjangan untuk Wajib Pajak Badan yang punya kendala seperti laporan keuangan yang belum tuntas atau masih berlangsungnya proses audit […]
-

Dirjen Pajak Bisa Kurangi atau Hapus Sanksi Bunga, Denda, dan Kenaikan
Dirjen pajak, karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak, dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pengurangan atau penghapusan itu dilakukan jika sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak […]
WA only