Author: Admin 19
-

Aturan Pajak UMKM Diperketat, Tak Bisa Pecah Usaha Demi Tarif 0,5%
Pemerintah resmi memperketat peraturan mengenai pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 22 April 2026. Melalui aturan ini, pemerintah menutup celah yang selama ini kerap digunakan pelaku usaha untuk tetap menikmati tarif PPh final 0,5 persen. Sebelum peraturan […]
-

PP 20 Tahun 2026 Terbit, Suap dan Gratifikasi Tak Bisa Lagi Jadi Pengurang Pajak
Pemerintah mempertegas komitmennya dalam mendukung praktik bisnis yang sehat dan pemberantasan korupsi melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu ketentuan baru yang menjadi sorotan adalah penegasan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana […]
-

Perubahan PPh Final Berpotensi Menambah Beban UMKM, Ini Alasannya
Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) menilai penghapusan fasilitas tarif PPh final 0,5% bagi sebagian pelaku usaha kurang tepat dilakukan di tengah kondisi bisnis yang masih lesu. Ketua Umum Akumandiri Hermawati Setyorinny menyampaikan, saat ini banyak pelaku usaha masih menghadapi tekanan dari melemahnya daya beli masyarakat hingga persaingan yang semakin ketat dengan produk impor. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah […]
-

Telanjur Pakai NPPN di SPT 2025? Ini Kata PP 20/2026
Terbitnya PP 20/2026 membawa kepastian bagi pelaku UMKM yang sempat kebingungan menentukan skema perpajakan untuk Tahun Pajak 2025. Pasalnya, saat sebagian besar Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) melaporkan SPT Tahunan 2025 pada awal tahun 2026, beleid tersebut belum diterbitkan. Akibatnya, banyak wajib pajak yang sebelumnya menggunakan PPh Final UMKM 0,5% beralih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) […]
-

Edukasi WP, Aturan Baru Restitusi Pajak Kini Terintegrasi via Coretax
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang mengadakan sosialisasi interaktif melalui siaran langsung Instagram pada 21 Mei 2026. Dalam acara tersebut, penyuluh pajak mengulas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Penyuluh pajak dari KPP Madya Malang Mahendra Adhi mengatakan ketentuan perihal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat) saat ini telah mengalami penyesuaian seiring dengan diterbitkannya PMK […]
WA only