Author: Admin 19
-

Begini Ketentuan Surat Perintah Pemeriksaan Bukper di PMK 177/2022
PMK 177/2022 memuat ketentuan mengenai surat perintah pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 177/2022, pemeriksaan bukper secara terbuka dan tertutup dilakukan terhadap dugaan peristiwa pidana yang ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan bukper. “Surat perintah pemeriksaan bukti permulaan … menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan oleh pemeriksa bukti permulaan,” […]
-

4.756 wajib pajak di Kudus lakukan validasi NIK jadi NPWP
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah wajib pajak pajak yang melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga saat ini mencapai 4.756 wajib pajak. “Jumlah itu merupakan data per 7 Februari 2023 dari total 159.064 wajib pajak orang pribadi warga negara Indonesia,” kata Kepala KPP Pratama […]
-

Lapor SPT Tahunan Pribadi hingga 31 Maret 2023, Ini Caranya
Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret 2023 melalui e-filling di laman pajak.go.id. Sebelum mengisi SPT Tahunan, wajib pajak harus memastikan telah melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dengan NPWP. Wajib pajak juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti bukti potong dengan kode 1721-A1 untuk karyawan swasta/BUMN […]
-

Gampang Banget, Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online!
Cara lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak bisa dilakukan secara online. Anda hanya perlu mengakses layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan e-filing. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 pun sudah semakin dekat, yaitu 31 Maret 2023 untuk WP orang pribadi dan badan pada 30 April […]
-

Begini Kriteria Jasa Angkutan Umum Darat yang Dibebaskan dari PPN
Jasa angkutan umum di darat merupakan salah satu jenis jasa angkutan umum yang dapat dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2022. Merujuk pada Pasal 18 PP 49/2022, angkutan umum di darat yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah […]
WA only