Begini Ketentuan Surat Perintah Pemeriksaan Bukper di PMK 177/2022

PMK 177/2022 memuat ketentuan mengenai surat perintah pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 177/2022, pemeriksaan bukper secara terbuka dan tertutup dilakukan terhadap dugaan peristiwa pidana yang ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan bukper.

“Surat perintah pemeriksaan bukti permulaan … menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan oleh pemeriksa bukti permulaan,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (1) PMK 177/2022, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Surat perintah pemeriksaan bukper dilakukan perubahan dengan menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukper perubahan. Perubahan itu dilakukan jika terdapat perubahan unit pelaksana penegakan hukum, perubahan pemeriksa bukper, dan/atau kesalahan administrasi.

Perubahan unit pelaksana penegakan hukum serta pemeriksa bukper dilakukan oleh dirjen pajak berdasarkan pada pertimbangan efektivitas, efisiensi, atau perubahan struktur organisasi. Dasar pertimbangan perubahan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kesalahan administrasi yang dimaksud meliputi kesalahan penulisan identitas orang pribadi atau badan dan/atau elemen data lain dalam surat perintah pemeriksaan bukper yang perubahannya dilakukan oleh dirjen pajak.

Surat perintah pemeriksaan bukper atau surat perintah pemeriksaan bukper perubahan dibuat sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf A dan Lampiran huruf B PMK 177/2022.

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) PMK 177/2022, untuk membantu tugas pemeriksa bukper, dirjen pajak dapat menunjuk pihak lain. Adapun pihak lain yang dimaksud terdiri atas pegawai Ditjen Pajak (DJP) dan/atau tenaga ahli dari luar DJP. Mereka memiliki keahlian dan/atau kompetensi tertentu.

“Penunjukan pihak lain untuk membantu tugas pemeriksa bukti permulaan … dilakukan berdasarkan surat tugas dari direktur jenderal pajak,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (2) 177/2022.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only