Author: Admin 19
-

Pindah Tempat Kerja? Konsultan Pajak Wajib Lapor dalam 30 Hari
Konsultan pajak yang berpindah tempat kerja wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Kewajiban ini ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026. Merujuk Pasal 27 ayat (1) PMK 55/2026, kewajiban pelaporan perubahan tempat kerja tersebut dilakukan secara elektronik. Kewajiban ini wajib dipenuhi […]
-

Ingat! PPh Final UMKM Tidak Berlaku untuk 4 Jenis Penghasilan Ini
Pemerintah melalui PP 20/2026 mengatur wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Skema PPh final UMKM tersebut dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak. “Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri […]
-

Telat Bayar Pajak Meski Cuma Sehari, Bunga Bisa Dihitung Sebulan
Wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan pengenaan sanksi bunga per bulan. Sanksi bunga per bulan tersebut di antaranya dikenakan atas keterlambatan pembayaran kekurangan pajak berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) alias PPh Pasal 29. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pembayaran atas kekurangan pajak berdasarkan SPT Tahunan […]
-

Wajib Pajak Bersiap! Pengawasan DJP Makin Ketat hingga Akhir Tahun
Wajib pajak perlu bersiap menghadapi pengawasan pajak yang semakin ketat pada sisa akhir tahun 2026. Namun, penguatan pengawasan tersebut dinilai bukan merupakan sinyal negatif karena merupakan pola rutin yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan setiap akhir tahun. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan, pengawasan biasanya diperketat menjelang tutup tahun untuk memastikan […]
-

Tugas Rutin Karyawan Tak Perlu Surat Kuasa, Ini Penjelasan DJP
Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan karyawan tidak serta-merta harus menjadi kuasa untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak dari wajib pajak tempat karyawan bekerja. Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa DJP Meidijati mengatakan karyawan yang bertugas menandatangani bukti potong dan faktur pajak, menyiapkan draf SPT, ataupun memberikan informasi saat pemeriksaan tidaklah harus […]
WA only