Author: Admin 21
-

WP Perlu Perinci Hal-hal yang Dikuasakan di Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus yang dibuat oleh wajib pajak pemberi kuasa kini harus memuat perincian hal-hal yang dikuasakan kepada penerima kuasa. Kewajiban untuk memerinci hal-hal yang dikuasakan termuat dalam format surat kuasa khusus pada Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026. “Surat kuasa khusus dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang […]
-

Masyarakat Takut Disensus karena Pajak, Ini Catatan DPR kepada BPS
Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri menilai banyak masyarakat takut menjadi responden Sensus Ekonomi 2026 karena khawatir data yang dikumpulkan akan dipakai untuk kepentingan perpajakan. Abdul Fikri menyebut masih ada sebagian masyarakat yang keliru memahami tujuan pelaksanaan sensus ekonomi. Masyarakat, lanjutnya, masih menganggap sensus ekonomi sebagai upaya pemerintah untuk mendata calon wajib pajak. “Ketika ada […]
-

Perkuat Penagihan Tunggakan Pajak Daerah, Bapenda Gandeng Kejaksaan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menjalin kerja sama untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah, termasuk dalam menagih pajak yang belumdibayarkan oleh wajib pajak. Kepala Bapenda Kota Palembang Jamiah Haryanti mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempercepat pelunasan tunggakan pajak daerah. Dengan demikian, […]
-

WP Nunggak Dikirimi Email, DJP: Menunda Pelunasan Bisa Kena Sanksi
Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. DJP menjelaskan pengiriman email ini sebagai pengingat bagi wajib pajak agar segera melunasi tunggakan pajaknya. Menurut DJP, email tersebut juga untuk membantu wajib pajak menyelesaikan administrasi perpajakannya agar berjalan lancar dan tidak terkena sanksi. “Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi […]
-

Ingat! Pendaftaran NPWP Badan Belum Bisa Dilayani Melalui KringPajak
Perusahaan atau badan yang ingin mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu memperhatikan saluran layanan yang tersedia. Saat ini, pendaftaran NPWP badan belum dapat dilakukan melalui layanan Kring Pajak. Kring Pajak menjelaskan layanan pendaftaran NPWP melalui contact center Ditjen Pajak (DJP) hanya diperuntukkan bagi orang pribadi yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Saat ini, layanan […]
WA only