Author: Admin 21
-

Coretax System Masih Dikeluhkan Wajib Pajak
Setelah dua pekan diterapkan, Coretax DJP masih dikeluhkan wajib pajak. Tak hanya masalah sertifikat digital dan faktur pajak, tetapi juga pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pada kolom komentar unggahan terakhir Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dalam akun resmi Instagramnya @ditjenpajakri, wajib pajak masih mengeluhkan proses pembuatan faktur pajak yang masih bermasalah. Wajib pajak […]
-

Pembayaran Pajak akan Jadi Syarat Urus SIM dan Paspor, Tapi Coretax Bermasalah
Pemerintah berencana untuk mewajibkan kepatuhan dalam membayar pajak sebagai syarat untuk mengakses layanan publik, seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan paspor. Rencana ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, saat membahas digitalisasi sektor pemerintahan. Luhut menjelaskan bahwa melalui integrasi sistem Government Technology (GovTech), individu dan perusahaan yang tidak memenuhi […]
-

Cara Lapor SPT Tahunan 2024, Ini Panduannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 masih dilakukan melalui sistem lama, https://pajak.go.id. Meskipun sistem layanan perpajakan terbaru, Coretax, telah dirilis per 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan e-Filling (DJP Online). Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran […]
-

Sempat Sulit Diakses, Ini Cara Login Coretax DJP
Sistem administrasi perpajakan digital terbaru, Coretax, resmi diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 1 Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam berbagai layanan, termasuk registrasi, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Namun, beberapa pengguna sempat mengeluhkan kesulitan akses akibat downtime yang terjadi pada Sabtu (11/1/2025). Pada saat downtime, DJP mengumumkan bahwa seluruh […]
-

Tenang, Lapor SPT Tahunan 2024 Belum Lewat Coretax
Di tengah banyaknya keluhan terhadap Coretax system, kini Wajib Pajak bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024, Wajib Pajak belum bisa menggunakan sistem perpajakan terbaru tersebut. Dengan begitu, Wajib Pajak masih menggunakan situs DJP Online untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. “Berdasarkan PMK 81 Tahun 2024 pasal […]
WA only