Author: Admin 21
-

SP2DK Dikirim via Coretax, WP Perlu Perhatikan Notifikasi di Akunnya
Ditjen Pajak (DJP) melayangkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) secara online kepada wajib pajak melalui Coretax DJPseiring dengan diterapkannya digitalisasi sistem administrasi pajak. Mengingat SP2DK akan langsung masuk ke akun coretax masing-masing, wajib pajak perlu memantau akunnya secara berkala untuk mengecek proses administrasi yang sedang berjalan, termasuk pengiriman SP2DK oleh DJP. “Pengiriman […]
-

Gencarkan Pengawasan dan Ekstensifikasi, DJP Layangkan 250.000 SP2DK
Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan dan melayangkan 250.000 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak sepanjang Januari-Juni 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakanSP2DK telah dikirimkan secara online melalui coretax dan email wajib pajak. Selain itu, SP2DK juga dilayangkan secara manual lewat jasa pos, ekspedisi atau kurir. […]
-

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Jabar Sita Aset Rp54 Miliar
Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, II, dan III melakukan penyitaan secara serentak atas 288 aset senilai Rp54,06 miliar milik wajib pajak. Secara terperinci, Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset dengan nilai diperkirakanRp12,06 miliar, sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset dengan nilai Rp27,95 miliar. Sementara itu, Kanwil […]
-

PMK Baru Terbit! PPN Tiket Pesawat Kembali Ditanggung Pemerintah
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 43/2026 yang mengatur pemberian keringanan pajak berupa PPN ditanggung pemerintah atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri. Insentif PPN DTP diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorongpertumbuhan ekonomi, khususnya dalam momentum liburan sekolah. Adapun insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. […]
-

Pajak Pedagang Online Berlaku Juli, Omzet di Bawah Rp 500 Juta Dikecualikan
Pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang di platform e-commerce akan diterapkan mulai Juli 2026. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak semua pedagang online akan dikenakan pajak melalui platform e-commerce. Dilansir detikFinance, seller dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pungutan pajak. Sedangkan pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta […]
WA only