Author: Admin 21
-

Influencer hingga Dokter Tak Bisa Nikmati Pajak UMKM 0,5%
emerintah resmi mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 56 yang mengatur pengenaan PPh final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Dalam aturan tersebut, pemerintah kembali menegaskan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima […]
-

Di Bawah Target, Wajib Pajak Lapor SPT 2025 Capai 13,5 Juta
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan 13.593.754 wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2025 hingga akhir masa pelaporan alias 31 Mei pukul 24.00 WIB. Realisasi itu berada di bawah target otoritas pajak. Direktur P2 Humas DJP Inge Diana Rismawanti merincikan, 13,5 juta pelaporan itu terdiri dari 10.962.917 wajib pajak (WP) […]
-

Nunggak Pajak Rp 300 Juta, DJP Blokir Rekening Perusahaan Energi Ini
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang memblokir rekening bank milik wajib pajak sektor energi berinisial PT EFI karena kedapatan menunggak pajak. Pemblokiran ini dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penagihan pajak serentak yang dikoordinasikan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I di Kota Semarang sejak Mei 2026. “Ini adalah bentuk keadilan kepada wajib […]
-

Siap-Siap! Pemprov Perketat Kepatuhan Lewat Razia Pajak Kendaraan
Pemprov Banten akan melakukan razia pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh wilayah provinsi pada Juni 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berly Rizki Natakusumah mengatakan razia dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. “Kami mengimbau masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari sanksi dan kendala saat pelaksanaan razia,” katanya, dikutip pada Selasa […]
-

Suap dan Gratifikasi Tak Lagi jadi Pengurang Pajak
Pemerintah untuk pertama kalinya secara eksplisit mentutup celah yang selama ini diduga dimanfaatkan sebagian pelaku usaha, yakni menjadikan biaya suap dan gratifikasi sebagai pengurang penghasilan dalam perhitungan pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 20A Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026. Selama ini, ketentuan perpajakan Indonesia tidak […]
WA only