Suap dan Gratifikasi Tak Lagi jadi Pengurang Pajak

Pemerintah untuk pertama kalinya secara eksplisit mentutup celah yang selama ini diduga dimanfaatkan sebagian pelaku usaha, yakni menjadikan biaya suap dan gratifikasi sebagai pengurang penghasilan dalam perhitungan pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 20A Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026.

Selama ini, ketentuan perpajakan Indonesia tidak secara tegas menyebut suap tidak boleh diklaim sebagai biaya usaha. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan sebagian wajib pajak untuk mengurangi beban pajaknya.

Pasal 20A beleid tersebut mengatur, pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian lain dalam bentuk apapun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, secara tegas dinyatakan bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pasal ini turut memperluas cakupan hingga pejabat publik asing, yang didefinisikan sebagai setiap orang yang ditunjuk atau dipilih untuk memegang jabatan legislatif, eksekutif, administratif, atau yudisial di suatu negara asing.

Artinya, perusahaan RI yang berproses di luar negeri dan mengeluarkan biaya untuk memperlancar urusan bisnis dengan pejabat setempat, tidak dapat lagi mengklaim pengeluaran itu sebagai biaya yang mengurangi pajak.

Sumber : Harian Kontan Selasa 2 Juni 2026, Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only