Author: Admin 21

  • Tingkatkan Kepatuhan WP, Pemkab Beri Pemutihan Denda PBB-P2

    Tingkatkan Kepatuhan WP, Pemkab Beri Pemutihan Denda PBB-P2

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat, membebaskan denda tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pembebasan denda diberikan bagi masyarakat yang menunggakPBB-P2 sejak tahun 2014 hingga 2023. Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim Muhammad Juaini Taofik mengatakan pembebasandenda PBB-P2 menjadi bagian dari upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).Pasalnya hingga awal November 2025, […]

  • Dokter Buka Praktik dan Punya Usaha Apotik, Bisa Pakai PPh Final 0,5%?

    Dokter Buka Praktik dan Punya Usaha Apotik, Bisa Pakai PPh Final 0,5%?

    Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan jenis penghasilan yang dapat dikenai PPh final 0,5% terhadap dokter yang membuka praktik dan memiliki usaha apotik. Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet perihalpenghasilan dokter dari jasa praktik dan usaha apotik. Adapun penghasilan yang dapat dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5% […]

  • Purbaya Pede Tax Ratio Naik di Atas 10% Akhir 2025, Begini Caranya

    Purbaya Pede Tax Ratio Naik di Atas 10% Akhir 2025, Begini Caranya

    Rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) alias tax ratio yang selama ini stagnan di kisaran 10% akan ditingkatkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai 2025 sampai dengan 2029. Selama periode lima tahun terakhir, atau sebelum ia menjabat sebagai menteri keuangan, tax ratio Indonesia kerap hanya bergerak di kisaran 10%. Pada 2020 misalnya […]

  • Pelaku Usaha Mikro Dapat Hibah, Apakah Kena Pajak?

    Pelaku Usaha Mikro Dapat Hibah, Apakah Kena Pajak?

    Ketentuan pajak penghasilan (PPh) menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan oleh orang pribadi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mendapatkan hibah. Hal ini lantaran harta yang berasal dari hibah tidak serta merta dikecualikan dari objek PPh. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, harta dari hibah dikecualikan dariobjek PPh sepanjang memenuhi ketentuan. Untuk pelaku […]

  • Dapat SPKKP? Ini Batas Maksimal untuk Beri Konfirmasi

    Dapat SPKKP? Ini Batas Maksimal untuk Beri Konfirmasi

    Wajib pajak perlu menyampaikan konfirmasi atau persetujuan atas surat permintaan konfirmasi kelebihan pajak (SPKKP) dalam batas waktu yang ditentukan. Sesuai dengan Pasal 154 ayat (4) PMK 81/2025, wajib pajak perlu memberikan persetujuan atas SPKKP maksimal: (i) 7 hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan; atau (ii) 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran […]

WhatsApp WA only