Author: admin04
-

Ada 10 Juta WP Aktif Belum Bayar Pajak, Bimo: Kami Datangi Satu-Satu
Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan sejumlah tantangan besar dalam pengumpulan pajak 2026 yang ditargetkan senilai Rp2.357,7 triliun. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (21/1/2026). Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mencontohkan tantangan yang perlu diatasi agar target pajak tahun ini tercapai, mulai dari baseline penerimaan pajak, banyaknya pelaku ekonomi yang tidak terdaftar, […]
-

372 Ribu Wajib Pajak Sudah Sampaikan SPT hingga 20 Januari 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak mencatat tren positif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan wajib pajak tercatat mencapai 372.184 SPT. Capaian ini menunjukkan kepatuhan awal wajib pajak yang terus meningkat di awal masa pelaporan. “Progres […]
-

Tahapan dan Cara Aktivasi Akun Coretax DJP & Pengajuan Kode Otorisasi
Jelang pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT Tahunan), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pemanfaatan layanan digital melalui sistem Coretax DJP. Agar dapat menggunakan seluruh fitur layanan perpajakan, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu, dilanjutkan dengan permohonan kode otorisasi. Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib […]
-

Aktivasi Coretax DJP Capai 12,21 Juta Wajib Pajak hingga 20 Januari 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan progres aktivasi akun Coretax DJP terus meningkat. Hingga 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP tercatat mencapai 12.213.336 Wajib Pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli merinci, mayoritas aktivasi dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi. “Jumlah […]
-

Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP OPPT, Begini Penghitungannya
Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu atau biasa disebut dengan wajib pajak OPPT dapat membayar angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif 0,75% dari omzet setiap bulan sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024. Wajib pajak OPPT adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 […]
WA only