Author: admin04
-

KAI Group Setor Pajak Rp6,98 Triliun pada 2025, Melonjak 66% | Transportasi
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Group menyetor pajak dan penerimaan negara senilai Rp6,98 triliun sepanjang 2025, meningkat 66,05 persen dibandingkan kontribusi sebesar Rp4,20 triliun pada 2024. Kenaikan tersebut mencerminkan meningkatnya aktivitas bisnis perusahaan beserta seluruh entitas anak yang berkontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah. Kontribusi Rp6,98 triliun tersebut berasal dari berbagai komponen, meliputi […]
-

Purbaya Ultimatum Peserta Tax Amnesty, Pemeriksaan Pajak Diperketat Mulai 2027
Pemerintah memberikan peringatan terakhir kepada wajib pajak peserta program tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset maupun pengungkapan harta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kesempatan hingga akhir 2026 menjadi batas waktu terakhir bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sebelum pemerintah memperketat penegakan kepatuhan perpajakan mulai 2027. Menurut Purbaya, […]
-

INDEF: Rasio Utang 40% PDB Tak Bisa Jadi Satu-satunya Ukuran
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti, narasi pemerintah yang mengklaim kondisi utang Indonesia masih aman hanya karena rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada di kisaran 40%. Menurut INDEF, ukuran tersebut terlalu sederhana dan berpotensi menyesatkan apabila dijadikan satu-satunya indikator kesehatan fiskal. Dalam rilis laporannya yang terbaru, INDEF mencatat rasio utang […]
-

Pemkot Bandung Gelar Pemutihan PBB hingga Akhir Tahun
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memutuskan untuk menggelar pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemutihan kali ini diselenggarakan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026 dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemkot Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban […]
-

Ingat! Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Tak Berlaku Selamanya
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas mengadakan sosialisasi peraturan perpajakan terbaru mengenai PMK 44/2026 yang mengatur tata cara penunjukan kuasa wajib pajak secara daring pada 21 Juli 2026. Penyuluh pajak Fanny Cahya Kharismana menjelaskan pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Konsultan dibuktikan dengan izin konsultan […]
WA only