Author: admin04
-

Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31 Januari 2026. Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp47,18 triliun itu merupakan akumulasi sejak 2020. Penerimaan itu berasal dari empat pos pungutan. […]
-

DJP himpun Rp1,13 triliun dari pajak sektor digital dalam sebulan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun pajak senilai Rp1,13 triliun dari sektor usaha ekonomi digital pada bulan pertama 2026 Serapan terbesar berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp1,02 triliun, disusul Rp43,45 miliar dari pajak kripto dan Rp61,91 miliar dari pajak teknologi finansial (tekfin) atau peer-to-peer lending (P2P). […]
-

Pajak Incar Data Kartu Kredit
Pengawasan pajak bakal semakin ketat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak berwenang meminta tambahan data dari instansi dan lembaga apabila informasi yang diterima belum memadai untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Aturan yang merevisi PMK 228/PMK.03/2017 tersebut juga memperluas daftar pihak yang wajib menyampaikan informasi perpajakan. Dalam lampiran beleid anyar, otoritas […]
-

Pelaporan SPT Belum Separuh Target
Memasuki awal Maret 2026, capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 masih belum mencapai separuh dari target yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak per 1 Maret 2026 pukul 09.12 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan tercatat sebanyak 5.148.067 SPT. Sementara target pelaporan tahun ini dipatok sebesar 14 […]
-

Paradoks Pajak Rendah Para Miliader
Di kalangan superkaya, pendapatan rutin bukan sumber utama kekayaan. Mereka tidak hidup dari gaji bulanan, melainkan dari kenaikan nilai aset, mulai dari saham, properti, hingga perusahaan yang mereka miliki. Selama aset itu tidak dijual, kenaikan nilainya belum dianggap sebagai penghasilan kena pajak. Studi para profesor di University of California, Berkeley, menunjukkan potret kontras tersebut. Riset […]
WA only