Author: admin04
-

Purbaya Tinjau Pajak JHT, Inflasi dan Ekonomi Jadi Pertimbangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengkaji ulang kebijakan perpajakan atas manfaat jaminan hari tua (JHT) dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi, sasaran penerima manfaat, dan kondisi ketenagakerjaan saat ini. Selain aspek-aspek di atas, Purbaya juga akan mempertimbangkan kondisi perekonomian terkini serta dampak perubahan kebijakan terhadap keuangan negara. Menurutnya, kebijakan nantinya harus memberikan perlindungan kepada […]
-

Insentif Pajak di PFII Akan Tetap Sesuai Standar Pajak Minimum Global
Pemerintah mengeklaim pemberian insentif pajak di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bakal dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan pajak minimum global (GloBE rules). Plt Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan pemerintah tidak bisa memberikan insentif perpajakan tanpa mematuhi standar yang berlaku secara global. “Pada prinsipnya, kita harus comply dengan international […]
-

Eks PNS Kemenkeu Boleh Jadi Kuasa WP Asal Tidak Pernah Dihukum Berat
Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat ditunjuk sebagai pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Pensiunan PNS Kemenkeu harus memenuhi sejumlah ketentuan untuk menjadi seorang kuasa, salah satunya ialah tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat selama mengabdi sebagai PNS. “Untuk dapat menjadi seorang kuasa, selain memenuhi ketentuan … pihak lain yang […]
-

PMK 44/2026: Persyaratan Baru Menjadi Kuasa Wajib Pajak
Menteri keuangan menerbitkan peraturan baru terkait dengan kuasa di bidang perpajakan (kuasa wajib pajak), yakni PMK 44/2026. Pada saat PMK 44/2026 berlaku, yaitu 6 Juli 2026, PMK 229/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Mengapa menteri keuangan menerbitkan aturan baru menyangkut persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban […]
-

Pekerjaan Bebas Seperti Mekanik Lepas Tak Bisa Pakai PPh Final 0,5%
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas memberikan asistensi dan edukasi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak yang berprofesi sebagai mekanik freelance pada 29 Juni 2026. Petugas pajak dari KP2KP Sambas Muhammad Hafiz Aditya menjelaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, profesi mekanik lepas dikategorikan sebagai pekerjaan bebas. “Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh […]
WA only