Author: admin04
-

DJP Kini Bisa Akhiri Pemberian Kuasa
Ditjen Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa. Surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa diterbitkan bila terdapat pengakhiran kuasa oleh karena dibekukan atau dicabutnya izin konsultan pajak, dibekukan atau dicabutnya surat keterangan terdaftar, atau dipidananya kuasa karena tindak pidana pajak atau tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) […]
-

Karyawan yang Hendak Jadi Kuasa WP Harus Punya SKT
Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan seorang karyawan harus memenuhi kriteria sebagai pihak lain sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026 bila hendak menjadi kuasa dari wajib pajak yang mempekerjakan karyawan dimaksud. Agar pihak lain bisa bertindak sebagai seorang kuasa, pihak lain harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan surat keterangan terdaftar (SKT). “Betul begitu [karyawan harus […]
-

Peraturan Terbaru Soal Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak, Unduh di Sini
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026, Kementerian Keuangan mempertegas pihak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak beserta persyaratannya. Merujuk PMK 44/2026, ada 3 pihak yang dapat ditunjuk menjadi seorang kuasa. Ketiganya meliputi: konsultan pajak (memiliki izin konsultan pajak); pihak lain (memiliki surat keterangan terdaftar); dan keluarga (tidak wajib memiliki kompetensi tertentu). “Wajib Pajak dapat menunjuk […]
-

Hendak Jadi Kuasa Wajib Pajak, Karyawan Nantinya Harus Punya SKT
Seorang karyawan harus memenuhi kriteria sebagai pihak lain sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026 bila hendak menjadi kuasa dari wajib pajak yang mempekerjakan karyawan tersebut. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (13/7/2026). Ditjen Pajak (DJP) menyatakan agar pihak lain bisa bertindak sebagai seorang kuasa, pihak lain dimaksud harus memiliki kompetensi […]
-

Total Tunggakan Pajak di Bali Rp76,2 Miliar Dikontribusi 295 Penunggak Pajak
Tunggakan pajak di Bali mencapai Rp76,2 miliar pada Juni 2026, nilai tersebut berasal dari 295 wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melakukan pemblokiran rekening terhadap 295 wajib pajak tersebut. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka Pekan Penagihan Serentak sebagai upaya penagihan aktif tahap lanjut yang dilakukan oleh Kantor […]
WA only