Author: admin04

  • Beda dengan e-Form, WP Harus Tersambung Internet Saat Isi SPT Coretax

    Beda dengan e-Form, WP Harus Tersambung Internet Saat Isi SPT Coretax

    Wajib pajak tidak dimungkinkan untuk mengisi SPT Tahunan melalui coretax administration system tanpa terkoneksi dengan sambungan internet. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Imaduddin Zauki mengatakan hal ini berbeda dengan SPT Tahunan era DJP Online yang memungkinkan wajib pajak untuk mengisi SPT meski tidak sedang tersambung dengan internet. “Sekarang semuanya harus tersambung ke aplikasi coretax. Jadi […]

  • Purbaya Bongkar Sederet Masalah Rumit di Coretax

    Purbaya Bongkar Sederet Masalah Rumit di Coretax

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka-bukaan soal permasalahan platform pelaporan pajak Coretax yang banyak dikeluhkan warga RI. Sistem perpajakan teranyar itu awalnya ditargetkan mulai digunakan wajib pajak pada Januari 2025 lalu. Purbaya menyebutkan permasalahan dalam Coretax yang dikembangkan oleh kontraktor asing tersebut memiliki beberapa lapisan. Alhasil, perbaikan yang semula ditargetkan selesai satu bulan, menjadi molor. “Error […]

  • Lapor SPT Tahun Depan Pakai Coretax, Ini Cara Bikin Akunnya

    Lapor SPT Tahun Depan Pakai Coretax, Ini Cara Bikin Akunnya

    Sistem Administrasi Perpajakan Coretax akan mulai digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Supaya dapat digunakan tahun depan, wajib pajak harus sudah memiliki akun dan kode otorisasi/sertifikat elektronik. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan wajib pajak harus segera mengaktivasi akun Coretax untuk melakukan […]

  • Tutup Celah, Cara Pungut PPN Emas Diubah

    Tutup Celah, Cara Pungut PPN Emas Diubah

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengubah mekanisme pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi emas perhiasan. Sebabnya, banyak produsen emas yang melakukan transaksi langsung dengan konsumen. Pungutan pajak emas perhiasan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 11 Tahun 2025, yang merevisi aturan sebelumnya berupa PMK Nomor 48 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, transaksi […]

  • DJP Sikat Pengemplang Pajak di DIY, Amankan Uang Negara Rp16,6 M

    DJP Sikat Pengemplang Pajak di DIY, Amankan Uang Negara Rp16,6 M

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kejaksaan Agung RI menyita harta kekayaan terpidana perpajakan S. Terpidana diwajibkan membayar denda sebesar dua kali pajak terutang senilai Rp16,69 miliar. Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 842 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 10 April 2025 yang menolak permohonan Peninjauan […]

WhatsApp WA only