Author: Admin 02
-

Ada Opsen Pajak, Potensi PAD yang Hilang Diprediksi Bisa 13 Persen
SERANG, Pemprov Banten memperkirakan pendapatan yang hilang dari penerapan opsen pajak mencapai 13% atau sekitar Rp1 triliun dari nilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) pada 2025. Plt Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan menyebut kehilangan potensi pendapatan itu merupakan dampak dari penerapan opsen pajak. Ketentuan opsen pajak telah diatur dalam UU HKPD dan akan mulai berlaku […]
-

Kantor Pajak Jemput Bola, Bantu Wajib Pajak Padankan NIK-NPWP dan Lapor SPT
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk itu, DJP Kemenkeu terus melakukan strategi jemput bola yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang III bersama Kompas Gramedia (KG). Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah […]
-

Terima Pesan Pajak yang Mengatasnamakan DJP? Lakukan Langkah Ini Dulu
JAKARTA, Otoritas mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP). Penipuan dengan modus pajak dapat terjadi di tengah masyarakat, terlebih pada periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiel bagi masyarakat. “Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” ujar Direktur Penyuluhan, […]
-

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 untuk Pekerja Lepas Freelance
JAKARTA. Wajib Pajak (WP) yang berstatus sebagai pekerja lepas atau freelancer dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui djponline.pajak.go.id. Adapun batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan. Terdapat perbedaan dalam pelaporan pajak khusus bagi para pekerja lepas, seperti dokter, pengacara, hingga akuntan. […]
-

Cara Cek dan Bayar Denda Keterlambatan SPT Tahunan
JAKARTA. Pelaporan untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 2024 paling lambat dilakukan pada 31 Maret. SPT Tahunan ini bisa dilaporkan secara online, tanpa harus datang ke kantor pajak. Menurut Pasal 3 ayat (1) UU N0. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT pajak penghasilan orang pribadi menjadi sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan […]
WA only