Kantor Pajak Jemput Bola, Bantu Wajib Pajak Padankan NIK-NPWP dan Lapor SPT

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk itu, DJP Kemenkeu terus melakukan strategi jemput bola yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang III bersama Kompas Gramedia (KG).

Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang III Atmo mengatakan, tidak hanya pemadanan NIK-NPWP, pihaknya juga menyediakan pelayanan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak Orang Pribadi terlebih dahulu melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, di sini teman-teman dari KPP Pratama Jakarta Tanah Abang III siap untuk membantu terkait hal tersebut,” ujar Atmo di Kompas Gramedia, Senin (4/3).

Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024, dirinya mengimbau kepada seluruh pegawai Kompas Gramedia untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Selain pemadanan NIK dengan NPWP, pihaknya juga akan melayani pemberian E-FIN, dan help desk bagi Wajib Pajak yang membutuhkan konsultasi terkait pengisian SPT melalui e-filling.

Atmo mengatakan, akan ada risiko tertentu apabila NIK dan NPWP tidak dipandankan, salah satunya adalah wajib pajak akan kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.

“Termasuk layanan administrasi lain yang (dulunya) mensyratkan NPWP,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang III, Fitria Chairani mengatakan, pemadanan NIK-NPWP ini akan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, salah satunya tidak perlu lagi mengingat banyak nomor untuk melakukan kewajiban perpajakannya.

“Artinya NPWP yang selama ini dimiliki oleh seorang wajib pajak kemudian dipadankan dengan NIK-nya. Untuk wajib pajak sendiri tentu kemudahannya tidak perlu mengingat banyak angka dan nomor, cukup mengingat NIK-nya sudah bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Fitria.

Tidak hanya itu, pemadanan NIK-NPWP ini juga akan berkaitan dengan pengimplemantasian Core Tax System yang direncanakan akan meluncur pada 1 Juli 2024 mendatang.

“Pemadanan NIK-NPWP ini memang salah satu bagian dari rencana pengimplementasian system core tax yang baru itu,” katanya.

Fitria menambahkan, untuk di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang III, sudah dilakukan pemadanan lebih dari 90% untuk wajib pajak aktif.

Dirinya berharap, program pemadanan NIK-NPWP ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menutup celah bagi wajib pajak untuk menghindar dari kewajiban perpajakannya.

“Tentu data wajib pajaknya lebih akurat dengan adanya NIK dan NPWP itu dipadankan. Harusnya demikian (menutup celah pengemplang pajak),” terang Fitria.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only