Author: Admin 02
-
Dapat SP2DK dari KPP? Jangan Panik, Begini Tanggapan yang Diperlukan
JAKARTA. Wajib pajak berpeluang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari kantor pajak. Respons dari wajib pajak diperlukan untuk menentukan tindak lanjut dari kantor pajak. Account representative (AR) KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal Sayidatur Rosyidah mengatakan apabila mendapatkan SP2DK dari kantor pajak, wajib pajak perlu segera meresponsnya. Tujuannya, agar penelitian yang dilakukan tidak […]
-
DPRD Lombok Tengah mengusulkan kontribusi pajak hiburan tetap 30 persen
Praya, Lombok Tengah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meminta pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan penyelenggara supaya kontribusi pajak hiburan dari ajang WSBK maupun MotoGP di Sirkuit Mandalika tetap 30 persen. “Kontribusi dari pajak hiburan dapat ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang dimiliki yaitu sebesar 30 persen,” kata Anggota […]
-
Tidak Flat, Sanksi Bunga Pajak Daerah Bakal Sebesar 0,6% Hingga 2,2%
JAKARTA. Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mengungkapkan tarif sanksi administrasi berupa bunga pada pajak daerah bakal berada di rentang 0,6% sampai 2,2%. Berdasarkan RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) yang sedang dalam proses penetapan, Direktur Dana Transfer Umum (DTU) DJPK Adriyanto mengatakan bunga yang dikenakan atas wajib pajak daerah bakal bervariasi berdasarkan jenis […]
-
Kurang dari 1 Juta Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan sebanyak 939.948 Wajib Pajak Badan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)-nya. Diketahui, batas waktu penyampaian SPT Wajib Pajak Badan sudah berakhir 30 April 2023. Berdasarkan perhitungan DJP, jumlah tersebut sama dengan 48,77 persen dari jumlah Wajib Pajak Badan yang wajib SPT. “Jumlah itu mengalami pertumbuhan 4,13 persen […]
-
DJP Tambah 4 Perusahaan Jadi Pemungut PPN PMSE, Setoran Makin Banyak
JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) kembali menunjuk 4 perusahaan sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada April 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan keempat perusahaan tersebut, yakni Agoda Company Pte. Ltd, Tencent Music Entertainment Hong Kong, Supercell Oy, dan WPEngine, Inc. Dengan penambahan ini, perusahaan yang ditunjuk sebagai […]