Author: Admin 02

  • Bahlil Akui Pajak Hiburan 40%-75% Berdampak ke Investasi

    Bahlil Akui Pajak Hiburan 40%-75% Berdampak ke Investasi

    JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menanggapi soal polemik kenaikan pajak hiburan menjadi 40%-75% yang mendapat penolakan dari kalangan pelaku usaha. Penetapan pajak hiburan ini tercantum dalam Undang-undang (UU) No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) […]

  • Alamat yang Ditulis Vendor pada Faktur Pajak Salah, Harus Bagaimana?

    Alamat yang Ditulis Vendor pada Faktur Pajak Salah, Harus Bagaimana?

    JAKARTA. Faktur pajak harus memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Keterangan yang dimuat mencakup informasi tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak. Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak antara lain nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP. Namun, […]

  • Penjelasan Lengkap Menko Airlangga soal Insentif Pajak Hiburan Naik 40%-75%

    Penjelasan Lengkap Menko Airlangga soal Insentif Pajak Hiburan Naik 40%-75%

    Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema pelaksanaan pajak hiburan, termasuk sejumlah insentif yang tengah disiapkan pemerintah. Dia bilang, ada dua hal yang bisa meringankan pada pengusaha industri hiburan. Diketahui, pemerintah mulai menerapkan pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Besaran kenaikannya diserahkan pada pemerintah daerah masing-masing. Acuan ini ada dalam Pasal 101 Undang-Undang Harmonisasi […]

  • Pakai e-Bupot 21/26, DJP: Nama Penandatangan Wajib Diisi Dulu

    Pakai e-Bupot 21/26, DJP: Nama Penandatangan Wajib Diisi Dulu

    JAKARTA. Pengguna e-bupot 21/26 wajib mengisi nama penandatangan sebelum membuat bukti pemotongan pajak. Dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, untuk mendaftarkan nama penandatangan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, pengguna dapat menggunakan submenu Penandatangan pada menu Pengaturan. “Nama penandatangan wajib diisi sebelum membuat bukti potong,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (23/1/2024) DJP […]

  • Cara Aktivasi dan Akses e-Bupot 21/26 di DJP Online

    Cara Aktivasi dan Akses e-Bupot 21/26 di DJP Online

    PEMERINTAH mengubah beragam skema penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Sehubungan perubahan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan PER-2/PJ/2024. Beleid tersebut mengatur kembali ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh 21/26. Bersamaan dengan dirilisnya PER-2/PJ/2024, DJP mulai memperkenalkan aplikasi e-bupot […]

WhatsApp WA only