Author: Admin 03
-

Ini besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen LPSK
JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (PNS atau pegawai lainnya) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja […]
-

Sebelum Jual-Beli Saham, Kenali Dulu Biaya-biaya Transaksinya
Jakarta – Jika seseorang telah memiliki pengetahuan dasar mengenai bursa saham, maka tahapan selanjutnya yang perlu dipahami adalah mengetahui cara transaksi jual-beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) serta biaya-biaya dalam bertransaksi sebuah saham. Untuk membeli sebuah saham, seorang investor harus memiliki dana yang cukup di rekening investasinya. Tahapannya sudah dijelaskan di artikel sebelumnya. Pihak sekuritas biasanya mensyaratkan dana […]
-

Skema Pajak Dividen dari Badan Usaha RI di Luar Negeri Direlaksasi
JAKARTA – Setelah sempat menuai pro dan kontra, pemerintah akhirnya merelaksasi ketentuan Controlled Foreign Companny atau CFC Rules terutama terkait dengan skema deemend dividend bagi penghasilan yang diperoleh dari badan usaha luar negeri (BULN) nonbursa. Dalam ketentuan yang baru, seperti tertuang dalam PMK No.93/2019, pemerintah memberikan beberapa alternatif misalnya terkait dengan penghitungan deemed dividend yang semula dihitung berdasarkan laba setelah pajak. Artinya, […]
-

Beli Rumah dan Apartemen Mewah Hanya Bayar PPh 1 Persen
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) rumah dan apartemen mewah menjadi 1 persen saja dari sebelumnya sebesar 5 persen. Berdasarkan situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, aturan penurunan tarif PPh properti mewah ini terbit pada 19 Juni 2019. Pelonggaran PPh properti mewah ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri […]
-

Crown Group dukung kebijakan relaksasi PPnBM
Jakarta – CEO Crown Group Iwan Sunito mendukung kebijakan relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) untuk meningkatkan penjualan properti di Indonesia. “PPnBM sangat bagus ya, tapi menurut saya yang paling penting pengurangan atau subsidi suku bunga,” kata Iwan Sunito kepada ANTARA di Jakarta, Senin. Menurut dia, suku bunga yang kecil akan menarik investor terutama […]
WA only