Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) rumah dan apartemen mewah menjadi 1 persen saja dari sebelumnya sebesar 5 persen. Berdasarkan situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, aturan penurunan tarif PPh properti mewah ini terbit pada 19 Juni 2019.
Pelonggaran PPh properti mewah ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.92/PMK.03/2019 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan yang Tergolong Sangat Mewah.
Properti atau hunian mewah berdasarkan PMK 20/2019 ini, adalah:
- Pada Pasal 1 ayat 2 huruf (c), rumah beserta tanah dan bangunannya seluas lebih dari 400 meter persegi dengan harga jual Rp30 miliar
- Pada Pasal 1 ayat 2 huruf (d), apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan luas bangunan lebih dari 150 meter persegi dengan harga jual Rp30 miliar
Dari aturan tersebut, properti sangat mewah seharga Rp30 miliar akan dikenakan PPh sebesar 1 persen.
Aturan itu merupakan Perubahan dari PMK No.253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan yang Tergolong Sangat Mewah.
Dalam beleid lama ini, rumah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya, yang tergolong barang sangat mewah senilai atau dengan harga jualnya sebesar Rp10 miliar saja, dikenakan PPh sebesar 5 persen.
Sumber : republika.co.id
Leave a Reply