Author: Admin 16
-

Berlaku sampai 30 November! Pemda Gelar Pemutihan Berbagai Jenis Pajak
Pemkab Mimika, Provinsi Papua Tengah memberikan keringanan pajak daerah berupa penghapusan denda pajak. Keringanan tersebut diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-27 Kabupaten Mimika pada 8 Oktober 2023. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Dwi Cholifah mengimbau masyarakat segera memanfaatkan keringanan pajak tersebut. Penghapusan denda pajak berlaku mulai 5 Oktober 2023 hingga 30 November 2023. “Artinya, […]
-

Kemenkeu: Tujuan pajak karbon untuk perubahan perilaku masyarakat
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Adi Budiarso mengatakan salah satu tujuan pajak karbon adalah untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat terhadap pengurangan emisi karbon. “Pajak karbon implementasinya bukan hanya serta merta untuk penerimaan, tetapi untuk mendorong mekanisme perubahan perilaku dari masyarakat kita,” kata Adi saat ditemui usai kegiatan Indonesia Knowledge Forum (IKF) XII […]
-

Raperda Pajak Sudah Siap, Kaltim Bentuk Tim Inventarisasi Alat Berat
DPRD Kalimantan Timur mengaku mengaku telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama Pemprov Kalimantan Timur. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda PDRD DPRD Kalimantan Timur Sapto Setyo Pramono mengatakan raperda tersebut memuat ketentuan mengenai pajak alat berat (PAB) dan amanat untuk membentuk tim terpadu guna menginventarisasi alat berat. “Alat […]
-

Pakai NIK untuk Layanan Pajak, NPWP Tak Lantas Dihapus dari Sistem
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan otoritas tidak akan serta merta menghapus NPWP meski nomor induk kependudukan (NIK) resmi digunakan untuk keperluan administrasi pajak menggantikan NPWP pada tahun depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan NPWP tetap tersimpan dalam sistem administrasi DJP. Namun, pelayanan pajak diberikan setelah wajib pajak mencantumkan NIK-nya. “Ketika nanti […]
-

Penilaian Harta Berwujud, Harta Tidak Berwujud, dan Bisnis PMK 79/2023
Sesuai dengan PMK 79/2023, dirjen pajak dapat melakukan penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) PMK 79/2023, penilaian itu dapat dilakukan atas 1 atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Penilaian dapat dilakukan dengan penilaian kantor atau penilaian lapangan. “Penilaian […]
WA only