Raperda Pajak Sudah Siap, Kaltim Bentuk Tim Inventarisasi Alat Berat

DPRD Kalimantan Timur mengaku mengaku telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama Pemprov Kalimantan Timur.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda PDRD DPRD Kalimantan Timur Sapto Setyo Pramono mengatakan raperda tersebut memuat ketentuan mengenai pajak alat berat (PAB) dan amanat untuk membentuk tim terpadu guna menginventarisasi alat berat.

“Alat berat itu memang kita rapikan (aturannya) dan juga kami tambahkan tim terpadu dalam rangka proses inventarisasi alat berat,” ujar Sapto, dikutip Selasa (10/10/2023).

Setelah diinventarisasi, pemprov juga akan menyiapkan sistem yang mampu mendorong pemilik atau pihak yang menguasai alat berat untuk melakukan balik nama.

“Kita akan mencari solusi untuk menertibkan alat-alat berat ini, termasuk melakukan proses balik nama dan registrasi ulang,” ujar Sapto.

Tak hanya alat berat, Sapto mengatakan pihaknya juga mendorong pihak pemprov bersama kepolisian mempermudah proses balik nama kendaraan bermotor guna memaksimalkan potensi pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Selama ini ketika ada pelat di luar Kaltim, kerugian kita BBM habis. Yang menghabiskan kuotanya bukan orang Kaltim, lalu kita tidak menerima PKB. Sebab pajaknya di daerah asal dan merusak areal sini,” ujar Sapto seperti dilansir kaltimtoday.co.

Untuk diketahui, PAB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Objek PAB adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat.

Dalam UU HKPD, pemprov memiliki kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB). Adapun NJAB ditetapkan oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Setelah PAB ditetapkan melalui perda, pemprov bakal memungut PAB mulai 5 Januari 2024.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only