Author: Admin 16
-

Penerapan PPN 12% untuk Barang Mewah Bakal Bebani Pengusaha
Implementasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang hanya menyasar barang mewah dinilai bakal membebani pelaku usaha. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pernyataan kenaikan tarif PPN hanya untuk kelompok barang mewah akan menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha. Padahal menurutnya, implementasi kenaikan kurang dari sebulan lagi, sehingga pelaku […]
-

Ekonom Minta Ada Rincian Barang Mewah yang Bakal Kena PPN 12 Persen
Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen khusus untuk barang mewah. Hal ini menimbulkan pertanyaan, barang mewah seperti apa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen? Mengingat kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 diatur di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP […]
-

Pengamat: Potensi Penerimaan dari PPN 12% untuk Barang Mewah hanya Rp 1,7 Triliun
Pemerintah bakal mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah. Pengenaan tarif ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai, bila hanya dikenakan pada barang mewah saja, misalnya pada barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), maka penerimaan pajak […]
-

Surat pajak tersedia di Coretax, pengiriman fisik jadi opsi
Surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk wajib pajak, seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), akan tersedia di Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, sementara pengiriman fisik menjadi opsi. “Utamanya penyampaian SP2DK melalui Coretax. Tapi kalau memang diperlukan dengan pertimbangan tertentu, tetap akan dikirim secara fisik,” kata Direktur Penyuluhan […]
-

Lapor SPT PPh 2024 Masih Pakai DJP Online, Belum Bisa dengan Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun 2024 belum menggunakan sistem coretax. Artinya, pada masa pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan, masih dilakukan melalui laman DJP Online. “Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi […]
WA only