Author: Admin 16
-

Data Wajib Pajak Bocor? DJP: Masih Didalami Tim Teknis
Data wajib pajak yang dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP) dikabarkan bocor dan diperjualbelikan oleh hacker. Ketika dikonfirmasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pihaknya akan mendalami hal tersebut. DJP belum memberikan penjelasan yang lebih elaboratif mengenai isu ini. “Terkait dengan informasi kebocoran data yang beredar, saat ini tim teknis DJP sedang melakukan […]
-

Penerapan Coretax System Bakal Topang Penerimaan Perpajakan 2025
Pemerintah dan DPR melalui APBN 2025 menargetkan penerimaan perpajakan senilai Rp2.490,9 triliun atau naik 12,28% ketimbang outlook penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp2.218,4 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan beberapa strategi untuk mengejar target perpajakan pada tahun depan. Salah satunya, menerapkan coretax administration system. “Target penerimaan perpajakan 2025 ditopang oleh reformasi perpajakan, perluasan basis pajak, […]
-

Bukan Cuma Bangun Rumah, Renovasi Juga Bakal Kena Pajak 2,4%!
Pemerintah akan membebankan pajak 2,4% bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri. Rencananya pengenaan pajak ini akan berlaku pada 2025 mendatang. Ternyata, bukan hanya bangun rumah, renovasi juga bakal dibebankan pajak serupa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Pada Pasal 2 ayat (3) […]
-

Bangun Rumah Sendiri Kok Kena Pajak?
Mulai tahun depan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen. Mulai 2025 besaran PPN secara umum naik dari yang sebelumnya 11% menjadi 12%. Hal itu sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada Pasal 7 HPP disebutkan bahwa tarif PPN […]
-

Ada Nota Dinas Soal Natura, DJP Sebut Hanya Memuat Penegasan
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penerbitan Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024 tidak bertujuan untuk mengatur perlakuan PPh atas imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang berbentuk natura dan kenikmatan. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan nota dinas tersebut hanyalah berfungsi sebagai panduan bagi petugas pajak dalam hal terdapat wajib pajak yang bertanya mengenai perlakuan PPh atas natura dan […]
WA only