Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penerbitan Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024 tidak bertujuan untuk mengatur perlakuan PPh atas imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang berbentuk natura dan kenikmatan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan nota dinas tersebut hanyalah berfungsi sebagai panduan bagi petugas pajak dalam hal terdapat wajib pajak yang bertanya mengenai perlakuan PPh atas natura dan kenikmatan.
“Itu menjelaskan kepada teman-teman di bawah [petugas pajak] kalau ditanya wajib pajak. Sudah begitu saja, itu hanya menjelaskan,” katanya, dikutip pada Rabu (18/9/2024).
Dalam nota dinas tersebut, DJP menegaskan fasilitas kendaraan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh, fasilitas kesehatan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh, fasilitas pendidikan yang ditanggung pemberi kerja, fasilitas diskon barang dari pemberi kerja, hingga fasilitas pinjaman dengan suku bunga khusus dari pemberi kerja.
Tak hanya itu, ND-14/PJ/PJ.02/2024 juga memuat format dan petunjuk pengisian daftar nominatif biaya imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan.
Kewajiban melaporkan biaya pemberian imbalan berbentuk natura dan kenikmatan ke dalam SPT Tahunan sesungguhnya telah diatur di Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023. Namun demikian, format daftar nominatif pelaporan biaya pemberian natura dan kenikmatan belum diatur dalam PMK tersebut.
Suryo juga menegaskan bahwa DJP tidak memiliki rencana untuk memindahkan pengaturan dalam nota dinas tersebut ke dalam PMK.
“Enggak, PMK-nya sudah jelas. Sebenarnya nota dinas itu penjelasan saja,” ujar Suryo.
Sebagai informasi, natura dan kenikmatan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan atau jasa adalah objek pajak dan terutang PPh terhitung sejak berlakunya ketentuan PPh dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yakni pada tahun pajak 2022.
Penghasilan sehubungan dengan pekerja atau jasa yang berbentuk natura dan kenikmatan adalah objek PPh sepanjang tidak mendapatkan fasilitas pengecualian berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh dan Lampiran A PMK 66/2023.
Natura dan kenikmatan yang dikecualikan berdasarkan UU PPh antara lain makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai; natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
Kemudian, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; dan natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes.
Beberapa jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh berdasarkan Lampiran A PMK 66/2023 contohnya adalah bingkisan hari raya, fasilitas kerja untuk pegawai, fasilitas kesehatan untuk pegawai, fasilitas tempat tinggal komunal untuk pegawai, fasilitas iuran dana pensiun, fasilitas ibadah.
Natura dan kenikmatan yang diterima pegawai atau pemberi jasa pada 2022 juga sepenuhnya dikecualikan dari objek PPh.
Sumber : DDTC
Leave a Reply